Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Sosialisasikan Aturan Lalu Lintas Bagi Siswa SMAN 3 Kupang
digtara.com - Sosialisasi aturan lalu lintas gencar dilakukan pihak Satuan Lalu lintas Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Pihak Satlantas Polresta Kupang Kota menyasar kalangan pelajar yang rentan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Jumat (17/5/2024), Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman memberikan himbauan kepada siswa siswi SMKN 3 Kupang.
Kepada para siswa, Kasat Lantas berpesan agar siswa tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara. "Tidak boleh main handphone saat berkendara karena itu membahayakan keselamatan diri dan orang lain," ujar Kasat.
Siswa juga tidak diperbolehkan untuk berboncengan lebih dari satu orang.
"jangan bonceng kawan lebih dari satu orang apalagi tanpa menggunakan helm," tandas mantan Kasat Lantas Polres TTU ini.
Bagi siswa-siswi yang membawa kendaraan wajib membawa surat-surat kelengkapan kendaraan SIM, STNK serta tidak lupa menggunakan helm.
Ditegaskan pula kalau pihaknya tidak mengizinkan pengemudi di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan.
Selain itu, pengendara sepeda motor dihimhau tidak boleh menggunakan knalpot brong (knalpot bising).
Bagi pengemudi kendaraan roda empat harus menggunakan sabuk pengaman.
Para siswa pun merespon positif sosialisasi berbagai aturan lalu lintas ini.
"Ini jadi peringatan penting bagi kami dan kami bisa paham serta berusaha tidak melakukan pelanggaran lalu lintas," ujar Kirana Kristiani (16), salah satu siswi di SMA Negeri 3 Kupang.