Polda NTT-Kemenkum HAM Ungkap Penyelundupan WNA ke Australia
Para WNA menghubungi agen Akash dan agen Akash memberikan nomor telepon Vica dan WNA menghubungi Vica.
Baca Juga:
Vica meminta bayaran 30.000 Ringgit Malaysia jika para WNA hendak ke Australia. Ia meminta para WNA mengirim uang ke rekening bank BCA 3890559467 atas nama Vica Dilfa Vianica dengan jumlah berbeda.
Vica mengarahkan para WNA datang ke Indonesia melalui Medan.
Bulan Juli 2023, empat WNA masing-masing 3 WNA asal Bangladesh dan 1 WNA asal Myanmar berangkat dari Malaysia ke Medan. Sebelumnya di Malaysia mereka bekerja sebagai buruh.
Di Medan, para WNA dijemput oleh utusan agen Akash dan langsung dihubungi oleh Vica yang berada di Surabaya.
Vica mengarahkan WNA menumpang bus dan diberangkatkan ke Jakarta kemudian ke Surabaya dengan bus.
Di Surabaya, para WNA bertemu Vica dan WNA diinapkan di My Studio Hotel Surabaya selama 9 hari.
Saat berada di hotel, 4 WNA ini bertemu dengan Pankaj Kumar (WNA asal India) yang terlebih dahulu direkrut oleh Shajib dan Habiburrahman.
Habiburrahman dan Vica bekerja dalam satu agen yang sama yakni agen Vica.
Hingga saat ini Shajib dan Vica masih DPO kasus TPPO yang ditangani unit TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTT.
Kaitan dengan kasus ini, polisi mengamankan uang tunai Rp 76.100.000 yang disiapkan untuk membeli kapal.
Diamankan pula satu buah ATM BCA milik Imam Mustofa, satu buah handphone samsung, satu buah handphone xiomi, satu buah handphone samsung note 9 dan satu buah handphone merk oppo reno 6.
Habiburrahman pun dijerat dengan pasal 120 ayat (1) dan (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-undang nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar.
Pasca menerima pelimpahan Habiburrahman dari pihak Imigrasi maka Polda NTT segera memeriksa sebagai tersangka dan menahan hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.