Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Sikka-NTT Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang
digtara.com - Yuvinus Solo, calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten Sikka, NTT dari partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
Yuvinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka.
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Susanto, Jumat (17/5/2024) menjelaskan Yuvinus ditetapkan tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Kamis (16/5/2024).
"Kemarin penyidik Polres Sikka sudah melaksanakan gelar perkara penetapan Yuvinus sebagai tersangka," ujarnya.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa 18 saksi hingga menetapkan tersangka.
Yuvinus yang juga politikus partai Demokrat itu berperan sebagai perekrut dan mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan.
Dari puluhan pekerja itu, satu diantaranya meninggal dunia setelah diterlantarkan di Kalimantan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 186 ayat (1) jo pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK merupakan satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus.