Minggu, 08 September 2024

Pekerjaan Renovasi GOR Oepoi-Kupang 'Makan Korban', Mantan PPK Cipta Karya Segera Ditahan

Imanuel Lodja - Sabtu, 18 Mei 2024 13:36 WIB
Pekerjaan Renovasi GOR Oepoi-Kupang 'Makan Korban', Mantan PPK Cipta Karya Segera Ditahan
net
GOR Oepoi-Kupang

digtara.com - Penyidik tindak pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Kupang Kota menetapkan mantan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) Balai Cipta Karya, HN alias Hendro sebagai tersangka kasus penipuan pelaksanaan pekerjaan renovasi stadion Oepoi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga:

Mantan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Cipta Karya HN alias Hendro akan menikmati jeruji besi.

Ia dipastikan akan segera ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R. J. H Manurung mengatakan kalau Hendro saat ini dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dia diperiksa untuk kedua kalinya, pertama alasannya sakit namun hari ini bisa memenuhi panggilan," ujar Kombes Pol Aldinan di Mapolresta Kupang Kota, Jumat (17/5/2024).

Ia mengungkapkan terkait penahanan pasti dilakukan namun akan dipertimbangkan jika sudah terpenuhi unsur tindak pidana langsung ditahan.

"Sebelum ditahan harus dilihat dulu dua syarat formil dan materil serta subyektif dan obyektif. Misalnya subyektif dari pertimbangan penyidik sementara untuk subyektif, jika tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," jelas Kapolresta saat dikonfirmasi Sabtu (18/5/2024).

Menurut dia, jika dipenuhi persyaratan obyektif dan pasal-pasal persangkaan yang dijerat dengan hukuman 5 tahun ke atas maka langsung ditahan.

Akan tetapi ada juga pertimbangan lain masalah kemanusiaan.

"Namun demikian yang paling penting adalah proses lanjut sampai pengadilan," kata Kapolresta Aldinan.

Sampai saat ini, setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dengan petunjuk dan dokumen.

"Kita harus menerapkan praduga tak bersalah terhadap semua orang ataupun terlapor sehingga dipastikan persangkaan pasal yang ditetapkan memenuhi unsur," ujarnya.

Kapolresta pun menegaskan tidak menutup kemungkinan bisa masuk ke perkara lain yang melibatkan tersangka.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan

Komentar
Berita Terbaru