Kapolres Kupang Tarik Sejumlah Senpi dari Anggota Polres Kupang
digtara.com - Untuk mencegah terjadinya aksi polisi Koboi yang dilakukan personil Polres Kupang, Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anak Gde Anom Wirata, menarik sejumlah senjata api (senpi) yang selama ini dipegang personilnya.
Baca Juga:
Penarikan ini dilakukan Kapolres Agung usai memeriksa sejumlah senpi organik yang dipegang personil Polres Kupang di halaman Mako Polres Kupang, Senin (20/5/2024) pagi.
Senjata yang ditarik AKBP Agung ini adalah senjata yang surat ijin pemakaiannya sudah kadaluarsa.
Bukan tidak mendasar kebijakan yang dilakukan mantan Kapolres Sumba Barat ini, pasalnya pemegang senjata api adalah personil yang psikologisnya baik sesuai rekomendasi Biro Psikologi Polda NTT untuk boleh memegang senjata api dengan menerbitkan surat ijin memegang senjata api.
Dengan mengacu pada persyaratan ini, Kapolres Agung tidak tanggung-tanggung menarik empat pucuk revolver jenis S&W dari tangan anggotanya.
"Kami lakukan penarikan, hingga persyaratannya bisa dipenuhi kembali," ujarnya.
"Kami tidak mau ada polisi koboi yang melakukan aksi diluar aturan berlaku, " tegasnya.
Kapolres memimpin langsung pemeriksaan senjata api milik yang dipegang personil Polres Kupang, baik perwira maupun bintara.
Kapolres juga mengecek jumlah amunisi dan kondisi fisik senpi yang digunakan anggota.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Seksi Propam Polres Kupang dan Bagian Logistik Polres Kupang.
Kapolres Agung didampingi Wakapolres Kupang, Kompol Yulianus Lau dan PJU Polres Kupang.
Mereka meniti satu per satu kendaraan bermotor yang digunakan anggotanya, mulai dari personil Bhabinkamtibmas, Samapta hingga para Kapolsek jajaran dan para PJU Polres Kupang.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan senpi dan kendaraan yang digunakan anggota aman guna menjamin keselamatan anggotanya saat menggunakan senpi dan kendaraan tersebut serta menjadikan personilnya teladan bagi pengendara lain dijalan raya.