Pelaku Pembakaran Wanita di Deli Serdang Ditangkap, Begini Pengakuannya
digtara.com - Seorang pria yang merupakan pelaku pembakaran terhadap Herlinda Boru Gurusinga (53) di Jalan Rumah Sakit Haji, Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap.
Baca Juga:
Adapun pelaku berinisial SP alias Leman (51). Usai ditangkap, SP kemudian diboyong ke Polsek Medan Tembung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"SP ditangkap di Jalan Sunggal, Sei Sikambing B," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Jefri Simamora melansir suara.com, Senin (20/5/2024).
Kepada polisi, SP mengaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban lantaran diusir tidak bisa lagi berjualan.
"Terhadap pelaku sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Pelaku disuga membakar wanita bernama Herlinda Boru Gurusinga (53) hidup-hidup di Jalan RS Haji, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaku diduga menyiramkan bensin ke sekujur tubuh korban lalu membakarnya. Peristiwa terjadi pada Senin 13 Mei 2024.
"Pelaku membakar mertua saya dengan menyiramkan bensin, dan mengakibatkan luka bakar mencapai 60 persen lebih. Dari kepala sampai lutut kenaknya," kata Febri, menantu korban, Kamis (16/5/2024).
Usai membakar korban, kata Febri, pelaku kabur meninggalkan lokasi naik sepeda motor. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Haji yang tak jauh dari lokasi.
Pihak keluarga telah melaporkan aksi itu ke Polsek Medan Tembung. Laporan ini tertuang dalam nomor STTLP/B/710/V/2024/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.