Sejumlah Jurnalis di Medan Demo di DPRD Sumut Tolak RUU Penyiaran
digtara.com - Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman (JAP) menggelar demo di Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Selasa (21/5/2024). Mereka dengan lantang menolak draf revisi RUU Penyiaran.
Baca Juga:
Dalam aksinya, mereka turut membawa poster dan berorasi menolak RUU Penyiaran yang dianggap sebagai pelemahan demokrasi.
"Jangan ada orde baru di antara kita, DPR RI jangan jadi mafia undang-undang," tulis dalam poster.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut Tuti Alawiyah Lubis, menjelaskan aksi digelar untuk menuntut sikap DPRD selaku wakil rakyat untuk ikut menolak draf revisi RUU Penyiaran.
"Di mana kita sangat menyayangkan RUU penyiaran, mengapa baru sekarang (akan disahkan)," ujarnya.
Tuti menyampaikan salah satu pasal yang dianggap membungkam kebebasan pers adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
"Salah satunya tentang jurnalisme investigasi. Yang sangat kita sayangkan, itu keluar dari Komisi I DPR yang membidangi hal itu," ungkapnya.
Menurut Tuti, aturan yang akan dibuat nantinya akan mempengaruhi kerja-kerja jurnalis.
"Juga terhadap akses masyarakat mendapatkan hak informasi atau kebutuhan terhadap informasi," cetusnya.
"Kita semua di sini berinisiasi, berkumpul karena kesepakatan kita adalah membatalkan dan tidak menyetujui RUU," sambungnya.
Lanjut Tuti menyampaikan bahwa jurnalis di Medan akan terus memperjuangkan agar draf revisi RUU Penyiaran ini tidak disahkan.
"Rencana akan dilakukan RDP, kita akan terus menyuarakan ini sampai ke langit," tukasnya.
Sementara itu, Rahmansyah Sibarani, Wakil Ketua DPRD Sumut yang hadir menemui jurnalis menyatakan secara pribadi mendukung agar draf RUU tidak disahkan.
"Secara pribadi hati saya sama dengan yang disampaikan jurnalis, namun karena ini adalah lembaga, kami secara kelembagaan mengundang saudara-saudaraku pada hari Senin (27/5/2024) pukul 15.00 WIB di DPRD," tukasnya.