Jumat, 22 November 2024

Dua Kasus Ilegal Fishing Dilimpahkan Penyidik Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Flores Timur

Imanuel Lodja - Rabu, 22 Mei 2024 08:02 WIB
Dua Kasus Ilegal Fishing Dilimpahkan Penyidik Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Flores Timur
istimewa
Dua Kasus Ilegal Fishing Dilimpahkan Penyidik Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Flores Timur

digtara.com - Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT melimpah dua perkara ilegal fishing ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Baca Juga:

Pelimpahan dilakukan personil Sisidik Subditgakkum bersama crew KP XXII- 2004 dan KP P. Timor XXII-3016 pada Selasa (21/5/2024).

"Ada dua perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Rabu (22/5/2024).

Penyidik melimpahkan perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan tersangka YS.

Penyidik juga melimpahkan tersangka LOJ yang terlibat kasus kepemilikan bahan peledak detonator.

"Kita serahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejati NTT Up JPU Kejari Flores Timur di Larantuka," tambah Dir Polairud Polda NTT.

Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan dan Nofrian beserta staf Pidum di ruangan Pidum Kejari Flores Timur.

Direktur Polairud Polda NTT berkomitmen memberantas pelaku destruktif fishing karena wilayah Flores Timur memiliki banyak sumber daya ikan.

"Wilayah Flores Timur khususnya dan NTT pada umumnya merupakan provinsi/kabupaten dengan sumber daya ikan terbanyak sehingga menjadi komitmen Ditpolairud Polda NTT untuk memberantas pelaku-pelaku destruktif fishing di wilayah NTT," tegas Direktur Polairud Polda NTT.

Ia juga bertekad agar perairan NTT aman tanpa bom ikan.

Sebelumnya anggota Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan dan menangkap YS, nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan rakitan di perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengakui kalau ia mendapat informasi dari masyarakat nelayan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan di sekitar perairan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.

Sabtu (9/3/2024), crew KP P. Timor XXII 3016 langsung melakukan penyelidikan sehingga pada Senin (11/3/2024) pagi sekitar pukul 07.00 wita, komandan KP. P. Timor XXII 3016 dan tim patroli berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama, barang bukti dan terduga pelaku.

Saat petugas datang, tiga pelaku lainnya langsung kabur dan melarikan diri saat dihampiri tim patroli.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Brimob Polda NTT Bedah Rumah Pegawai Harian Lepas Satbrimob Polda

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Kapolri Kunjungi Lokasi Pengungsian dan Berdialog dengan Warga Flores Timur

Kapolri Kunjungi Lokasi Pengungsian dan Berdialog dengan Warga Flores Timur

126 Orang Ikut Seleksi Bakomsus Polri TA 2025 di Polda NTT, Wakapolda NTT Tegaskan Tanpa Pungutan

126 Orang Ikut Seleksi Bakomsus Polri TA 2025 di Polda NTT, Wakapolda NTT Tegaskan Tanpa Pungutan

Komentar
Berita Terbaru