Dua Kasus Ilegal Fishing Dilimpahkan Penyidik Ditpolairud Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Flores Timur
digtara.com - Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT melimpah dua perkara ilegal fishing ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Flores Timur.
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan personil Sisidik Subditgakkum bersama crew KP XXII- 2004 dan KP P. Timor XXII-3016 pada Selasa (21/5/2024).
"Ada dua perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Rabu (22/5/2024).
Penyidik melimpahkan perkara penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dengan tersangka YS.
Penyidik juga melimpahkan tersangka LOJ yang terlibat kasus kepemilikan bahan peledak detonator.
"Kita serahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada JPU Kejati NTT Up JPU Kejari Flores Timur di Larantuka," tambah Dir Polairud Polda NTT.
Tersangka dan barang bukti diterima oleh Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan dan Nofrian beserta staf Pidum di ruangan Pidum Kejari Flores Timur.
Direktur Polairud Polda NTT berkomitmen memberantas pelaku destruktif fishing karena wilayah Flores Timur memiliki banyak sumber daya ikan.
"Wilayah Flores Timur khususnya dan NTT pada umumnya merupakan provinsi/kabupaten dengan sumber daya ikan terbanyak sehingga menjadi komitmen Ditpolairud Polda NTT untuk memberantas pelaku-pelaku destruktif fishing di wilayah NTT," tegas Direktur Polairud Polda NTT.
Ia juga bertekad agar perairan NTT aman tanpa bom ikan.
Sebelumnya anggota Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan dan menangkap YS, nelayan yang menangkap ikan menggunakan bom ikan rakitan di perairan Sulengwaseng, Kecamatan Solor Selatan, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengakui kalau ia mendapat informasi dari masyarakat nelayan bahwa sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bom ikan rakitan di sekitar perairan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
Sabtu (9/3/2024), crew KP P. Timor XXII 3016 langsung melakukan penyelidikan sehingga pada Senin (11/3/2024) pagi sekitar pukul 07.00 wita, komandan KP. P. Timor XXII 3016 dan tim patroli berhasil mengamankan sebuah kapal tanpa nama, barang bukti dan terduga pelaku.
Saat petugas datang, tiga pelaku lainnya langsung kabur dan melarikan diri saat dihampiri tim patroli.
YS dan merupakan nelayan dan warga Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
Sementara tiga nelayan yang berhasil kabur dan melarikan diri yakni MS, SB dan AK, warga Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur.
Polisi mengamankan barang bukti satu buah perahu tanpa nama, delapan botol bom ikan siap pakai, 12 botol botol bom ikan yang belum dirakit, 31 sumbu pemicu dan satu selang sumbu.
Diamankan pula irisan karet sandal penyumbat bom, dua buah pemantik gas botol bom, korek api, gunting, kepala busi kompresor dan selang kompresor serta keranjang ayaman dan satu box ikan termasuk nilon dan ember kecil serta 700 ekor ikan berbagai jenis hasil tangkapan.
Pelaku melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api (Senpi) dan bahan peledak (Handak) Jo pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Anggota Dit Polairud Polda NTT juga mengamankan LOJ alias Juma (46) karena kepemilikan detonator.
Juma mendatangkan detonator tersebut dari Sulawesi.
Juma terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup dan hukuman mati.
Penyidik menjerat Juma dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjara tajam, senjata api dan bahan peledak.
Juma membawa bahan peledak berupa detonator sebagai bom ikan rakitan guna mendapatkan keuntungan pribadi.
Juma yang juga nelayan asal Desa Gerak Makmur, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ditangkap anggota Direktorat Polairud Polda NTT saat melakukan patroli laut, Senin (25/3/2024).
Juma diamankan oleh anggota KP XXII - 2004 dan KP XXXII-3003 karena memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan.
Penangkapan ini dilakukan crew KP XXII–2004 dan KP XXXII-3003 saat melakukan patroli di perairan Delang, Kabupaten Flores Timur, NTT dan melaksanakan kegiatan sambang terhadap masyarakat nelayan pesisir pantai Delang.
"Diduga memiliki, menguasai dan membawa bahan peledak detonator untuk menangkap ikan. Kita amankan 1 orang nelayan dan sejumlah barang bukti," ujar Direktur Polairud Polda NTT.
Team mengamankan barang bukti dan membawa Juma ke Markas Unit (Marnit) Polairud Flores Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengamankan barang bukti 2 kotak detonator yang berisi 200 batang, uang tunai Rp 3.950.000, 1 buah tas warna biru dan 1 buah handphone merk samsung.