Tebang Pohon dalam Kawasan Lindung, Petani di Rote Ndao Jadi Tersangka
digtara.com - Polres Rote Ndao menetapkan Frengki Manu alias Frengki (42), petani asal Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT sebagai tersangka dalam kasus penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga:
Frengki menjadi tersangka terkait dengan laporan polisi nomor LP/A/2/V/2024/ SPKT.Sat Reskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 14 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana orang perorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, SST MKP membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Rabu (22/5/2024).
Kapolres menyebut kalau menindaklanjuti laporan polisi ini, pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan nomor Sp-Sidik/14/V/ RES.5.6./2024/Reskrim, tanggal 14 Mei dan surat perintah tugas penyidikan nomor Sp-Gas/14/V/RES.5.6./2024/Reskrim, tanggal 14 Mei 2023.
Frengki melakukan penebangan pohon pada Jumat (3/5/2024) dan Senin (13/5/2024) petang.
"Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Rote Ndao menerima Informasi dari masyarakat pada Selasa 14 Mei 2024 bahwa terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung Oana," ujar Kapolres Rote Ndao.
Hutan lindung Oana terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rote Ndao melakukan koordinasi bersama petugas Dinas Kehutanan Kabupaten Rote Ndao untuk turun bersama melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
Polisi dan petugas dinas Kehutanan ke kawasan hutan lindung Oana di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Sekitar pukul 13.10 wita, Tim Resmob menemukan adanya aktivitas somel kayu jati putih berbentuk gelondongan menjadi papan dengan menggunakan mesin somel yang dilakukan oleh Semianus Bessi, Charles Arnoldus Lay dan Dany Alfred Nay.
Kepada polisi dan petugas kehutanan yang datang ke lokasi tersebut, Semianus Bessi mengaku kalau tersebut merupakan milik Frengki Manu untuk dipotong.
Semianus pun menghubungi Frengki untuk segera ke lokasi tersebut guna menjelaskan soal keberadaan kayu tersebut.
Frengki pun datang dan kepada petugas kepolisian serta petugas dinas kehutanan, Frengki mengaku kalau kayu jati putih tersebut merupakan kayu miliknya yang diperoleh dari penebangan pada Jumat, 3 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Ia juga mengaku kalau kayu jati merah diperoleh dari penebangan pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 16.00 Wita.
Aparat keamanan dan petugas Dinas kehutanan pun melakukan pengecekan dan diketahui bahwa lokasi penebangan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung Oanak.
"Frengki melakukan penebangan pohon jati merah dan pohon jati putih dengan menggunakan sensor merk STIHL warna orange putih miliknya pada kawasan hutan lindung Oana guna mencari keuntungan atau karena faktor ekonomi," tandas Kapolres Rote Ndao.
Frengki pun diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao juga meminta keterangan dari sejumlah saksi seperti dua anggota Polri yang mengetahui kasus ini. Juga memeriksa Semianus Bessi, Charles Arnoldus Nay, Dany Alfred Nay, Alfinus Lanik, Feriyance Malelak dan Jusuf Manu.
Polisi juga menyita barang bukti satu unit mesin somel keliling warga merah kuning, satu unit kendaraan merk suzuki new carry warna hitam nomor polisi DH 8192 GC.
Diamankan pula dua unit mesin sensor merk STIHL warna orange putih, 102 lembar papan jati putih, 13 lembar kulit jati putih, 17 batang gelondongan kayu jati putih, 38 lembar papan jati merah, 13 lembar kulit jati merah dan satu batang gelondongan kayu jati merah.
Atas perbuatannya, Frengki dijerat dengan pasal 82 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000 dan paling banyak Rp 2.500.000.000.