Sabtu, 21 Desember 2024

Berkas Perkara Kasus Mutilasi Bayi oleh Ibu Kandung di Kabupaten TTU Dinyatakan P21

Imanuel Lodja - Jumat, 24 Mei 2024 09:47 WIB
Berkas Perkara Kasus Mutilasi Bayi oleh Ibu Kandung di Kabupaten TTU Dinyatakan P21
istimewa
Berkas Perkara Kasus Mutilasi Bayi oleh Ibu Kandung di Kabupaten TTU Dinyatakan P21

digtara.com - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyatakan berkas perkara kasus mutilasi Balita oleh ibu kandungnya lengkap atau P21.

Baca Juga:

Penyidik unit Reskrim polsek Miomaffo Timur, Polres TTU kemudian menyerahkan berkas perkara dan melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada Rabu (22/5/2024).

"Kita telah melaksanakan pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti karena sudah tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Kapolsek Miomaffo Timur, Ipda Muhammad Haris Salama saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).

Kasus ini ditangani penyidik Polsek Miomaffo Timur sesuai laporan polisi nomor LP/B/09/I/2024/SPKT/Sek Miomaffo Timur/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 26 Januari 2024.

Dalam kaitan dengan kasus ini, polisi menetapkan Lusia Neno Kolo alias Lusia sebagai tersangka.

Sebelum tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu tersangka menjalani pemeriksaan medis.

"Tersangka dinyatakan sehat sehingga kita serahkan tersangka ke kejaksaan dalam keadaan sehat," tambah Kapolsek.

Lusia (22) membunuh bayinya dengan cara mutilasi. Ia juga telah merencanakan aksinya sebelum melahirkan bayi tersebut.

Selasa (23/1/2024) malam sekitar pukul 21.00 wita, tersangka mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Sesaat sebelum melahirkan, tersangka mengambil barang-barang yang sudah dipersiapkan sebelumnya yakni kantong plastik dan pisau cutter.

Setelah melahirkan, tersangka menyumpal mulut korban dengan kantong plastik agar suara tangisan bayi tidak terdengar oleh orang-orang yang ada di rumah.

Tersangka kemudian menggorok leher korban dengan keadaan korban masih hidup dengan menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Tersangka menggorok leher korban hingga menyisakan kulit bagian belakang leher.

Tersangka lalu memasukan semua tubuh korban dalam kantong plastik. Tubuh korban kemudian disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku.

Keesokan harinya, Rabu (24/1/2024) pagi sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka keluar melalui pintu rumah sambil membawa jenazah korban yang telah disimpan di dalam kantong plastik dan dibuang ke hutan.

Jarak antara rumah calon suami tersangka dan tempat membuang jenazah korban sejauh 500 meter. Ia meletakkan potongan tubuh yang ada di dalam kantong plastik di atas tumpukan daun.

Jumat 26 Januari 2024 pukul 10.00 Wita, Polsek Miomaffo Timur menerima laporan dari kepala desa perihal penemuan kepala bayi di pekarangan rumah masyarakat.

Penemuan kepala bayi ini berjarak sekitar 1 kilometer dari lokasi pembuangan potongan tubuh korban saat dibuang oleh tersangka.

Kapolsek Miomaffo Timur beserta jajaran langsung bergerak ke TKP dan melakukan Olah TKP.

Pihak kepolisian juga melakukan pengecekan terhadap data kehamilan di Desa Nimasi melalui Bidan Desa Nimasi.

Hasil penyelidikan pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur tersebut mengarah kepada terduga pelaku. Pada pukul 13. 00 Wita hari yang sama, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan fisik yang bersangkutan baru selesai melahirkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku dan potongan tubuh korban ke RSUD Kefamenanu guna dilakukan visum et repertum.

Dari dua alat bukti tersebut, penyelidik Polsek Miomaffo Timur meyakini bahwa, telah terjadi tindak pidana sehingga langsung melakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan terhadap pelaku sejak 27 Januari 2024.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 80 ayat (1), ayat (3), ayat (4) Jo Pasal 76 C undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, tersangka juga disangka melanggar pasal 340 KUHP.

"Motif dari aksi tersangka yakni yang bersangkutan berusaha menyembunyikan kehamilannya dari calon suami beserta keluarga. Pasalnya, pelaku hamil dengan pria lain," tandas Kapolsek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan Polres Sumba Timur Dimusnahkan

Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan Polres Sumba Timur Dimusnahkan

Polisi Pastikan Perawat RS Boromeus Kupang yang Ditemukan Meninggal Punya Riwayat Sakit

Polisi Pastikan Perawat RS Boromeus Kupang yang Ditemukan Meninggal Punya Riwayat Sakit

Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara

Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara

Periksa Penanggungjawab dan Rekan Korban, Polisi Bakal Minta Keterangan dari Pemilik Rumah Terkait Buruh Tersengat Listrik

Periksa Penanggungjawab dan Rekan Korban, Polisi Bakal Minta Keterangan dari Pemilik Rumah Terkait Buruh Tersengat Listrik

Buruh Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Buruh Bangunan Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Komentar
Berita Terbaru