Sabtu, 21 Desember 2024

Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Mei 2024 08:15 WIB
Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
istimewa
Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Set Taimenas (51) tersangka kasus pembunuhan Nahor Olin (50), warga Desa Bokong, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2024 lalu di RT 07/RW 04, Kampung Peas, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Penyerahan dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kupang pada Selasa (28/5/2024).

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti dan berkas perkara.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor B-465/N.3.25/Eoh.1.25/05/2024, tanggal 22 Mei 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka Set Taimenas sudah lengkap (P-21).

Pelimpahan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro dan diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala, SH MH.

Set Taimenas dijerat pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Tersangka pun diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat Kapolres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan pengiriman tersangka dan barang bukti tersebut.

"kami sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, setelah berkasnya dinyatakan P-21," ujarnya.

Kasus yang terjadi pada bulan Januari ini, sempat menghebohkan warga pasalnya kejadian ini merupakan kejadian langkah yang tidak pernah terjadi didesa tersebut sebelumnya.

Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan dengan korban Nahor Olin, penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang melakukan rekonstruksi kasus ini.

Reka ulang kasus ini dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Kuswantoro didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Peters Mandala digelar pada Senin (20/5/2024).

Reka ulang kasus ini dilakukan di lokasi kejadian di RT 07/RW 04, Kampung Peas, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya kegiatan rekonstruksi kali ini.

"Ya, kami telah melaksanakannya siang tadi, ada 17 adegan yang diperagakan," ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Para aktor memperagakan 17 adegan yang dimulai dari saksi Dorkas Taimenas memasak bubur dan mempersilahkan korban dan pelaku serta beberapa anggota keluarga untuk makan.

Dari 17 adegan yang diperagakan, adegan 12 menampilkan adegan yang sangat mengerikan, dimana korban saat itu meregang nyawa di kursi tempat duduknya setelah ditebas pelaku menggunakan parang sebanyak satu kali yang mengenai leher belakang korban.

Adegan yang diperagakan diakhiri dengan dengan adanya aparat pemerintah setempat yang mengamankan pelaku dan mengantarnya ke Mako Polres Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kegiatan rekonstruksi ini mendapat pengamanan dari personil Polres Kupang bersama Polsek Kupang Tengah.

Penyidik unit tindak pidana umum (Tipidum) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kupang menahan Set Taimenas alias Set (51) terkait tindak pidana pembunuhan terhadap Nahor Olin (50) di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Penahanan Set sebagai tersangka ini merupakan salah satu upaya penyidik Sat Reskrim Polres Kupang setelah melalui tahapan penyelidikan hingga gelar perkara sejak Set ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Kupang pasca membunuh Nahor Olin yang adalah tetangganya sendiri.

Penahanan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang sebagai tindak lanjut dari upaya penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dijerat Dua Pasal, Pelaku Pembunuhan di Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kalap, Pelaku Pembunuhan dengan Kapak di Kupang Abaikan Teriakan Minta Ampun Korban

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Polisi Dalami Motif Penganiayaan Warga di Kupang dengan Kapak hingga Tetangga Tewas

Komentar
Berita Terbaru