Minggu, 08 September 2024

Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 29 Mei 2024 08:15 WIB
Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
istimewa
Berkas Perkara P21, Tersangka Pembunuhan di Kabupaten Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Set Taimenas (51) tersangka kasus pembunuhan Nahor Olin (50), warga Desa Bokong, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2024 lalu di RT 07/RW 04, Kampung Peas, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Penyerahan dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kupang pada Selasa (28/5/2024).

Selain menyerahkan tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti dan berkas perkara.

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor B-465/N.3.25/Eoh.1.25/05/2024, tanggal 22 Mei 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana Tersangka Set Taimenas sudah lengkap (P-21).

Pelimpahan dipimpin KBO Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro dan diterima oleh Jaksa Muda Pethers M. Mandala, SH MH.

Set Taimenas dijerat pasal 340 KUHP Subs pasal 338 KUHP. Tersangka pun diserahkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat Kapolres Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan pengiriman tersangka dan barang bukti tersebut.

"kami sudah serahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, setelah berkasnya dinyatakan P-21," ujarnya.

Kasus yang terjadi pada bulan Januari ini, sempat menghebohkan warga pasalnya kejadian ini merupakan kejadian langkah yang tidak pernah terjadi didesa tersebut sebelumnya.

Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan dengan korban Nahor Olin, penyidik Sat Reskrim Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang melakukan rekonstruksi kasus ini.

Reka ulang kasus ini dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Kuswantoro didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Peters Mandala digelar pada Senin (20/5/2024).

Reka ulang kasus ini dilakukan di lokasi kejadian di RT 07/RW 04, Kampung Peas, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, membenarkan adanya kegiatan rekonstruksi kali ini.

"Ya, kami telah melaksanakannya siang tadi, ada 17 adegan yang diperagakan," ujarnya, Selasa (21/5/2024).

Para aktor memperagakan 17 adegan yang dimulai dari saksi Dorkas Taimenas memasak bubur dan mempersilahkan korban dan pelaku serta beberapa anggota keluarga untuk makan.

Dari 17 adegan yang diperagakan, adegan 12 menampilkan adegan yang sangat mengerikan, dimana korban saat itu meregang nyawa di kursi tempat duduknya setelah ditebas pelaku menggunakan parang sebanyak satu kali yang mengenai leher belakang korban.

Adegan yang diperagakan diakhiri dengan dengan adanya aparat pemerintah setempat yang mengamankan pelaku dan mengantarnya ke Mako Polres Kupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kegiatan rekonstruksi ini mendapat pengamanan dari personil Polres Kupang bersama Polsek Kupang Tengah.

Penyidik unit tindak pidana umum (Tipidum) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Kupang menahan Set Taimenas alias Set (51) terkait tindak pidana pembunuhan terhadap Nahor Olin (50) di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (26/1/2024) lalu.

Penahanan Set sebagai tersangka ini merupakan salah satu upaya penyidik Sat Reskrim Polres Kupang setelah melalui tahapan penyelidikan hingga gelar perkara sejak Set ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Kupang pasca membunuh Nahor Olin yang adalah tetangganya sendiri.

Penahanan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Kupang sebagai tindak lanjut dari upaya penangkapan yang dilakukan sebelumnya.

Penahanan terhadap Set sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/ 04 / I /2024/Reskrim Polres Kupang, Set ditahan sejak Minggu (28/1/2024) di Rutan Polres Kupang.

Sebagai tersangka, Set dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka Set terungkap kalau tersangka membacok korban dengan parang karena tersangka sakit hati terhadap perilaku korban.

Tersangka menyebutkan kalau korban sering mabuk miras dan jika sudah mabuk miras maka korban sering mengeluarkan kata-kata kotor baik terhadap pria dan kaum wanita.

Set yang diduga mabuk minuman keras dan selama ini sering berbuat onar karena otak sedikit terganggu menebas leher korban Nahor hingga putus.

Nahor pun tewas dengan kepala putus. Peristiwa ini terjadi di rumah Katarina Taimenas - Adonis di RT 007/RW 004, Dusun II, Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

Kasus ini langsung dilaporkan ketua RT 007 Desa Bokong, Osem Taimenas (32) ke polisi di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang pada Jumat (26/1/2024) subuh sekitar pukul 02.50 wita.

Kamis petang, pelaku ke rumah Katarina Taimenas-Adonis. Ia bertemu korban di ruang tamu karena korban juga datang bertamu.

Pelaku dan korban duduk sambil bercerita. Sementara Dorkas Taimenas (37) sedang memasak untuk makan malam.

Usai makan malam atau sekitar pukul 21.00 wita, Dorkas Taimenas dan Semi Taimenas (15) tidur. Sementara pelaku dan korban masih bercerita.

Satu jam kemudian atau sekitar pukul 22.00 wita pelaku hendak pulang ke rumahnya.

Namun korban berteriak dan memaki pelaku. Pelaku emosi dan mencabut parang yang dibawa, lalu pelaku memotong leher korban sebanyak satu kali hingga kepala putus.

Semi yang sudah tidur terbangun karena mendengar suara ribut dari ruang tamu. Ia mendengar bunyi dan diduga kursi patah.

Semi kaget melihat korban sudah berdarah sehingga ia pun keluar untuk memanggil warga sekitar dan menghubungi ketua RT 007 Desa Bokong.

Ketua RT langsung ke lokasi dan bertemu Rinto Taimenas dan menanyakan kejadian tersebut.

Rinto pun menyampaikan kalau pelaku memotong leher korban.

Pasca kejadian, pelaku masih berada di dalam kamar rumah Katarina Taimenas - Adonis.

Ketua RT 007 kemudian menghubungi Kepala Dusun II, Yakob Baitanu untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa Bokong.

Sekitar pukul 02.50 wita, pelaku dibawa oleh ketua RT 007 dan kepala dusun II ke Polsek Kupang Tengah dan melaporkan kejadian tersebut.

Pelaku kemudian diamankan di Polsek Kupang Tengah dan selanjutnya dibawa ke Polres Kupang untuk diamankan di Rutan Polres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

BKKPN Kupang Turunkan Tim Cek Mamalia yang Terdampar di Alor

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Perempuan ODGJ Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Warga Bonipoi Kota Kupang Keluhkan Sejumlah Persoalan saat Jumat Curhat

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Sambut HUT Lalu Lintas ke 69, Polantas Polres Kupang Berbagi Kasih dengan Kaum Difabel dan Anak Yatim

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Dua Karyawan Pelindo Kupang Ditahan

Komentar
Berita Terbaru