Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Imanuel Lodja - Rabu, 29 Mei 2024 14:00 WIB
Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
Ia dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Ada Pembiaran, Peredaran Narkoba di Tebingtinggi Tak Tersentuh Hukum
Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang
Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan Polres Sumba Timur Dimusnahkan
Polisi Pastikan Perawat RS Boromeus Kupang yang Ditemukan Meninggal Punya Riwayat Sakit
Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Manggarai Barat Mulai Manfaatkan Bantuan Rusun dari Kementerian PUPR
Komentar