Tersangka Kasus Narkoba di Manggarai Barat Bawa 1,3 Gram Narkotika
digtara.com - Derik Tanda Saputra alias Ari alias Pras (21), warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika oleh penyidik Dit Resnarkoba Polda NTT.
Baca Juga:
Ia diamankan polisi dari Direktorat Narkoba Polda NTT, Senin (27/5/2024) di depan KFC Labuan Bajo di kompleks Ruko Marina di Jalan Soekarno Hatta, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dari hasil pemeriksaan awal, Derik memiliki narkotika jenis shabu seberat 1,3 gram.
"Barang bukti narkoba jenis shabu sudah diamankan," ujar Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Sigit Hariyadi, SIK saat dikonfirmasi Rabu (29/5/2024).
Barang bukti ini ditemukan di dalam tas berupa satu plastik klip bening yang berisi serbuk putih yang merupakan narkotika jenis shabu.
Barang bukti shabu disembunyikan Derik dalam laci tas pakaian miliknya.
Derik ditangkap tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda NTT dipimpin AKP Foris Takene sekitar pukul 19.30 wita.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Derik dalam peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas pakaian bermotif garis-garis warna hitam, putih, dan cream.
Juga disita satu unit handphone Oppo A9 warna vanilla mint dan satu kartu SIM Telkomsel dengan nomor 0821125050539.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran dua orang Satpam di Ruko Marina, Fulgensi Sivarno dan Muhamad Aron.
Fulgensi dan Muhamad yang bertugas pada malam itu, memberikan keterangan yang sangat membantu proses penggerebekan.
Fulgensi, warga Golo Karot, Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, dan Muhamad Aron, warga Kampung Ende, Kecamatan Alok Timur, Sikka, bekerja sama dengan polisi untuk memastikan operasi berjalan lancar.
Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda NTT mendapat informasi mengenai peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manggarai Barat.
Setelah melakukan penyelidikan awal dan memastikan keakuratan informasi, tim ke lokasi pada hari yang sama.
Sekitar pukul 19.30 WITA, tim berhasil menangkap Derik di kompleks Ruko Marina.
Derik dibawa ke Ditresnarkoba Polda NTT pada Rabu (29/5/2024) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi melakukan tes urine terhadap Derik dengan hasil positif. Ia juga dikategorikan sebagai pemakai atau pengguna narkoba.
Polisi juga menyita satu paket Narkoba jenis shabu.