Dianggap Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera, Yuk Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya
digtara.com - Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan wacana kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Iuran Tapera ini langsung memicu kontroversi karena wajib diikuti semua pekerja. Nantinya, gaji setiap pekerja akan dipotong 3 persen untuk iuran Tapera.
Baca Juga:
Kebijakan Presiden Jokowi tersebut disambut respons negatif dari masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang merasa iuran Tapera memberatkan, khususnya dari kalangan kelas menengah ke bawah. Ketidaksetujuan juga diutarakan oleh masyarakat yang sudah memiliki rumah.
Masyarakat juga menyoroti ketimpangan antara rakyat dan pejabat terkait iuran Tapera. Salah satu contohnya adalah sorotan terhadap aset tanah dan bangunan milik pejabat yang kerap melimpah, tak terkecuali Presiden Jokowi sendiri.
Berdasarkan penelusuran Suara.com di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Presiden Jokowi tercatat memiliki 20 aset tanah dan bangunan. Puluhan aset tanah itu tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.
Presiden Jokowi terakhir menyerahkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2023. Dalam LHKPN terbaru, harta kekayaan bapak Gibran Rakabuming Raka itu tercatat sebesar Rp95.820.385.076 atau Rp95,8 miliar.
Dari jumlah itu, harta kekayaan terbesarnya berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp74.195.950.000 atau Rp74 miliar. Aset itu tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali hingga Jakarta.