Jumat, 22 November 2024

Selundupan Narkoba ke Rutan Tarutung, Tiga Pelaku Diringkus

Arie - Sabtu, 01 Juni 2024 19:26 WIB
Selundupan Narkoba ke Rutan Tarutung, Tiga Pelaku Diringkus
suara.com
Ilustrasi.

digtara.com - Polisi berhasil meringkus pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu ke Rutan Tarutung, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya kini mendekam di sel Polres Tapanuli Utara.

Baca Juga:

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, masuknya sabu-sabu ke Rutan Tarutung dibawa oleh seorang wanita berinisial PL (18), warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Taput.

"PL berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus untuk salah seorang napi binaan Rutan Tarutung berinisial DH (30 )," terang Aiptu Walpon, Sabtu (1/6/2024).

PL menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus saat hendak masuk ke dalam Rutan, namun penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasi tersebut.

"Di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu yang disisipkan," jelasnya.

Dalam pemeriksaan polisi, PL mengakui bahwa dia disuruh oleh DH untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.

DH langsung diamankan Sat Narkoba untuk diperiksa di Polres Taput, dan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa narkoba tersebut diterima dari seorang warga Jl Sehati, Desa Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan, berinisial IH (30).

"Tim opsnal narkoba pun langsung mengejar dan meringkus IH yang masih berkeliaran di sekitaran Tarutung," ujarnya.

Kemudian, dari pengakuan IH diperiksa, narkoba tersebut diperoleh dari seorang rekannya berinisial IJ yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Dari penangkapan ketiganya, petugas menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, satu buah pipa kaca, satu buah plastik bening, satu buah plastik aqua, dan satu buah kotak berisikan nasi putih.

"Saat ini PL dan IH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput. Sedangkan DH kembali diserahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumannya. Namun DH tetap diproses dengan kasus baru walaupun penahanannya dilakukan oleh Rutan," urai Aiptu Walpon.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 sub 112 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Menteri Agus Andrianto: Video Viral Pesta Sabu, Kalapas Dinonaktifkan dan Penyebar Video Diposisikan Justice Kolaborator

Siswa di Kota Kupang Diberi Edukasi Bahaya Narkoba

Siswa di Kota Kupang Diberi Edukasi Bahaya Narkoba

Siswa SMAN 3 Kota Kupang Diajak Jauhi Narkoba

Siswa SMAN 3 Kota Kupang Diajak Jauhi Narkoba

Hasil Tes Urine Positif, Warga Lembata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Hasil Tes Urine Positif, Warga Lembata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru