Lagi, Anggota Polres Lembata-NTT Dipecat karena Tinggalkan Tugas
digtara.com - Anggota Polri di wilayah hukum Polda NTT kembali dipecat karena lalai dalam tugas dan meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas lebih dari satu bulan.
Baca Juga:
Kali ini, Briptu Roby Arianto Potokatoe (42), anggota Polres Lembata dicopot dari keanggotaan Polri.
Upacara pelepasan atribut Polri dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) digelar pada Senin (3/6/2024) di Mapolres Lembata.
Upacara in absensia yang tidak dihadiri anggota Polri yang dipecat dipimpin pelaksana tugas Kapolres Lembata, AKBP Hendra Dorizen, SH SIK MH.
Ia menyebutkan kalau organisasi Polri senantiasa mendapat sorotan dari berbagai elemen terkait tugas-tugas pokok Polri yang bersentuhan langsung dengan sendi- sendi kehidupan masyarakat.
Oleh sebab itu, diharapkan kepada semua anggota apolri agar senantiasa menjaga etika, moral dan perilaku di lingkungan tempat tinggal maupun dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Untuk menjaga etika, moral dan perilaku anggota Polri agar tetap berjalan sesuai norma dan jalur yang telah digariskan, maka Polres Lembata berkomitmen, untuk menindak tegas setiap oknum anggota Polri dan PNS Polri Polres Lembata yang melanggar peraturan undangan yang berlaku.
Salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang telah dijalankan oleh Polres Lembata adalah memberikan punishment kepada anggota Polri yang terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan/norma-norma etika dan disiplin angota polri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003, Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2022.
Salah satu bukti dengan melaksanakan upacara pelepasan atribut Polri/pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri bagi Bintara Polres Lembata, Briptu Roby Arianto Potokatoe.
Pemberhentian ini sesuai dengan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor KEP/226/V/2024 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari Dinas Polri.
Briptu Roby Arianto Potokatoe terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 dan/atau pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kepolisian nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut
"Semoga upacara PTDH ini tidak terjadi lagi dimasa-masa yang akan datang," ujar Kapolres Lembata.
Ia berpesan kepada seluruh personel meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala, agar selalu mendapatkan bimbingan dan bimbingan dalam setiap langkah dan tindakan kedisiplinan pribadi.
"Tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan pribadi, keluarga dan institusi. Peliharalah sikap, tingkah laku dan tutur kata setiap waktu," ujarnya.
Ia juga mengajak agar anggota Polres Lembata menghindari sikap-sikap arogansi, individualisme dan apatis sehingga dapat menjadi tauladan keluarga dan masyarakat.
Bagi para perwira diminta agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian secara melekat terhadap anggota didalam setiap pelaksanaan tugasnya.
Dalam upacara PTDH ini, petugas pengawal menghadapkan bintara yang diberhentikan tidak dengan hormat, kepada Inspektur Upacara, secara inabsensía. Pihak Propam membawa foto Briptu Roby Arianto Potokatoe.
Juga dibacakan petikan keputusan Kepala Kepolisian, Daerah Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Lembata kemudian melakukan pelepasan atribut Polri sekaligus penyerahan asli salinan dan petikan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur secara in absensia diakhiri dengan penandatanganan berita acara upacara pelepasan atribut.