Minggu, 08 September 2024

Pasutri Pengedar Ganja Batal Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup

Arie - Selasa, 04 Juni 2024 19:02 WIB
Pasutri Pengedar Ganja Batal Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup
net
Ilustrasi.

digtara.com - Pasangan suami istri (pasutri) asal Gayo Lues, Aceh, S (42) dan istrinya D (38) divonis penjara seumur hidup.

Baca Juga:

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Sulhanuddin di PN Medan, melansir Antara, Selasa (4/6/2024).

S dan D terbukti bersalah menjadi pengedar 78 kg ganja. Sementara terdakwa R alias Iwan (berkas terpisah) dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Iwan merupakan warga Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar

Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Hanya Diputus Hakim 20 Tahun, Keluarga Korban Pembunuhan Istri oleh Suami Keberatan dan Minta JPU Banding

Pasangan Suami Istri Asal Perbatasan Ini Bersyukur dengan Kelulusan Anaknya Menjadi Bintara Polri

Pasangan Suami Istri Asal Perbatasan Ini Bersyukur dengan Kelulusan Anaknya Menjadi Bintara Polri

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo Divonis Berbeda

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus Suap Erik Adtrada, Oknum DPRD Labuhanbatu Menangis Divonis 2 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru