Pasutri Pengedar Ganja Batal Dihukum Mati, Divonis Seumur Hidup
digtara.com - Pasangan suami istri (pasutri) asal Gayo Lues, Aceh, S (42) dan istrinya D (38) divonis penjara seumur hidup.
Baca Juga:
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
"Menjatuhkan hukuman para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Sulhanuddin di PN Medan, melansir Antara, Selasa (4/6/2024).
S dan D terbukti bersalah menjadi pengedar 78 kg ganja. Sementara terdakwa R alias Iwan (berkas terpisah) dijatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Iwan merupakan warga Desa Suka Makmur, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.