Tak Punya Uang Makan, Residivis di Kupang Kembali Curi Barang Elektronik
digtara.com - MTS (22), residivis sejumlah kasus di Kota Kupang, NTT harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian.
Baca Juga:
MTS diamankan polisi dari unit Jatantas Polresta Kupang Kota di Jalan Gedung Keuangan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (4/6/2024).
Ia mencuri barang elektronik sesuai laporan polisi nomor LP/B/337/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 5 April 2024, yang dilaporkan oleh korban Fredik Nalle.
Padahal, MTS yang juga seorang residivis tindak pidana pengeroyokan di BTN-Kolhua, Kota Kupang baru keluar dari Lapas Kupang belum lama ini.
MTS nekat mencuri handphone dan barang elektronik karena tidak memiliki uang untuk makan dan membayar kos.
Selain mengamankan MTS, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 12 dan satu buah laptop merk HP.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024) menjelaskan kalau polisi langsung menyelidiki kasus ini pasca korban melaporkan kasus pencurian.
"Setelah adanya laporan polisi, unit lapangan kemudian melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan penyelidikan di lapangan," tandas Kapolresta.
Korban dan saksi dimintai keterangan dan anggota lapangan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Subnit Jatanras mendapat informasi mengenai keberadaan barang curian tersebut, sehingga anggota langsung menuju ke lokasi tersebut.
"Setelah diketahui keberadaan barang curian, anggota ke TKP dan langsung mengamankan barang bukti HP dan laptop, dan kemudian identitas pelaku juga berhasil dikantongi oleh anggota Jatanras, setelah dilakukan interogasi terhadap pembeli barang curian itu," urai Kombes Aldinan Manurung.
Polisi yang mengetahui keberadaan pelaku langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polresta Kupang Kota.
"Mendapat informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Kayu Putih, anggota Jatanras melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," tambah Aldinan Manurung.
Pelaku memanfaatkan kesempatan mencuri di beberapa kos-kosan di Kelurahan Oesapa Barat, Kota Kupang.
"Pelaku yang baru saja keluar dari penjara, dan tidak memiliki uang untuk makan dan membayar kos, sehingga pelaku mulai memantau kos-kosan di seputaran Pulau Indah (Oesapa Barat)," tambah Kapolresta.
Saat itu pelaku mendapati ada salah satu kamar yang setiap malamnya tidak pernah menutup pintu kamar.
Timbul niat dari pelaku untuk mencuri pada kamar kos tersebut.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus olahraga (jogging) pagi, melintasi kos-kosan.