Curi Handphone di Kampus, Mahasiswa di Kupang Bobol ATM Mahasiswa
digtara.com - ANP (23), mahasiswa salah satu kampus ternama di Kota Kupang, NTT diamankan Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota, Selasa (4/6/2024) petang.
Baca Juga:
ANP asal Landulasi, Kabupaten Rote Ndao terbukti melakukan pencurian handphone merk Iphone X milik Melanie Athalya Maniata, di Kampus Politelnik Negeri Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Kupang, pada 21 Mei 2024 lalu.
ANP (23) diamankan pada, Selasa (4/6/2024) petang di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti curian 1 buah kartu ATM Bank BCA dan 1 buah kartu SIM C.
"Pada saat penyelidikan, anggota Jatanras mendapat informasi tentang identitas pelaku, dan setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan sehingga diketahui keberadaan pelaku, kemudian anggota langsung menuju lokasi keberadaan pelaku," urai Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung saat dikonfirmasi Rabu (5/6/2024).
Proses penyelidikan langsung dilakukan setelah adanya laporan polisi.
Pasca diamankan, polisi sempat menginterogasi ANP. Namun larena semakin banyak masyarakat yang berdatangan untuk menonton dan mengganggu proses interogasi dan keamanan di TKP maka polisi langsung membawa ANP ke Polresta Kupang Kota.
Kapolresta menyebut kalau awalnya pelaku tiba di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang.
Saat itu ia melihat satu unit handphone di wastafel luar kampus. Kemudian muncul niat pelaku untuk mencuri.
"Pelaku tiba di Poltekkes, melihat adanya handphone Iphone X yang ditaruh di atas wastafel maka pelaku berpura-pura mencuci muka lalu mengambil handphone tersebut," tambah Kapolresta.
Pelaku masih sempat menunggu di sekitar wastafel untuk memantau situasi.
Selanjutnya pada saat pelaku merasa situasinya aman, langsung membawa pulang handphone tersebut.
Rupanya handphone korban terkunci menggunakan PIN, namun pelaku memaksa membuka menggunakan PIN secara random atau acak dan berhasil terbuka.
Pelaku kemudian membuka secara random PIN ATM BCA milik korban dengan mengikuti tanggal lahir korban dan berhasil.
Selanjutnya pelaku menarik uang tunai sejumlah Rp 700.000 dari rekening korban.
Pelaku pun sudah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Kupang Kota j menghimbau kepada masyarakat Kota Kupang, untuk secara berkala mengganti PIN handphone serta ATM dan tidak menggunakan tanggal lahir atau nomor tertentu yang mudah ditebak oleh pelaku kejahatan, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
"Kami himbau kepada masyarakat untuk secara berkala mengganti PIN handphone, ATM atau PIN lainnya, sehingga tidak mudah ditebak oleh pelaku kriminal, dan senantiasa waspada atas barang-barang berharga yang dibawanya saat sedang berada di tempat publik atau keramaian masyarakat," ujar Kapolresta Aldinan Manurung.