Dua WNA Asal China Dibawa ke Imigrasi Kupang
digtara.com - Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui, dua Warga Negara Asing (WNA) asal China dibawa dari Kabupaten Rote Ndao, NTT ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kamis (6/6/2024).
Baca Juga:
Kedua nya dikawal anggota Polres Rote Ndao dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rote Ndao, Briptu Yundri A. Ketti dan Briptu Samoel YK Tefu berdasarkan surat perintah tugas nomor Sp-Gas/38/VI/HUK.6.6./2024/Res Rote Ndao, tanggal 06 Juni 2024.
"Kedua WNA dikawal dari Polres Rote Ndao ke kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang," kata Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024) siang.
Mereka menumpang kapal fery ASDP dari pelabuhan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao sekira pukul 11.30 wita.
Anggota bersama 2 WNA asal China menumpang kapal cepat Bahari Expres berangkat menuju pelabuhan Tenau Kupang.
Polisi sudah menetapkan tiga nelayan asal Indonesia sebagai tersangka masing-masing Abdul Gani Wora alias Abdul (44) dan Irwan (37), nelayan asal Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, NTT dan Kamaludin (38), warga asal Desa Rohi Timur, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepannya.
Tiga nelayan asal Kabupaten Sikka, NTT dan Selayar, Sulawesi Selatan diamankan Polres Rote Ndao.
Ketiga nelayan yang merupakan anak buah kapal (ABK) ini ditangkap langsung Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono dan anggota unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Rote Ndao pada Minggu (26/5/2024).
Mereka ditangkap saat kapal yang mereka awaki membawa dua orang warga negara asing (WNA) asal China di titik koordinat -10.940279,122.946814 perairan sebelah selatan Pulau Landu, Desa Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tiga ABK dan dua WNA asal China sebelumnya sudah masuk ke wilayah Australia pada Jumat (17/5/2024) sekira pukul 11.00 Wita, kurang lebih 17 mill kapal akan tiba di Pulau Darwin, Australia.
Saat itu mereka dihadang satu unit kapal Angkatan Laut Australia dan petugas Angkatan Laut Australia menginterogasi karena mereka masuk dalam wilayah perairan Australia tanpa dokumen yang sah.
Satu pekan kemudian pada pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 09.00 Wita, petugas Angkatan Laut Australia memberikan satu unit kapal kayu berlapis fiber warna putih les biru dan hitam bernama Vidu kepada saudara Abdul, Kamaludin, Irwan dan dua WNA asal China.
Mereka juga dilengkapi dengan satu buah GPS Garmin Etrex 10 warna hitam kuning dengan koordinat yang telah ditentukan yaitu Pulau Rote.
Petugas Angkatan Laut Australia mengawal sampai batas perairan Australia-Indonesia.
Abdul Gani Wora cs bersama dua orang WNA asal China melanjutkan pelayaran kembali ke Indonesia melalui perairan laut Pulau Rote.
Saat itulah mereka diamankan oleh pihak kepolisian Polres Rote Ndao dipimpin Kapolres Rote Ndao sekira pukul 15.00 Wita di perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Kasus ini sudah ditangani Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor LP/A/3/V/2024/ SPKT SatReskrim/Polres Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 26 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana penyelundupan manusia WNA asal China.
Kapolres Rote Ndao mendapat informasi pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 10.00 wita terkait sebuah kapal yang diduga diduga mengangkut WNA berada di perairan selatan Pulau Rote.
Kapolres Rote Ndao bersama anggota dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao dan Unit POA Sat Intelkam melakukan patroli di perairan selatan Pulau Rote.
Kapolres Rote Ndao bersama tim berhasil menemukan satu unit kapal yang mengangkut 3 orang ABK berkewarganegaraan Indonesia bersama 2 orang WNA asal China di perairan Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao sehingga dilakukan penangkapan.
Para ABK bersama WNA kemudian dibawa ke daratan pulau Rote melalui Pelabuhan Rakyat Oebou, Kecamatan Rote Barat Daya, kabupaten Rote Ndao dan kemudian dibawa ke Polres Rote Ndao guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai hasil pemeriksaan terhadap tiga orang ABK terungkap bahwa pada Kamis (9/5/2024), sekira pukul 08.00 Wita, Abdul Gani Wora ditawari pekerjaan oleh seseorang bernama BP untuk mengantar kapal ke Maluku untuk mengangkut ikan dengan bayaran yang telah diterima sebesar Rp. 2.500.000.
BP kemudian meminta Abdul menawarkan pekerjaan tersebut kepada Kamaludin dan Irwan dengan bayaran yang sama dan telah diterima.
Jika pekerjaan tersebut berhasil, masing-masing akan mendapatkan tambahan upah sebesar Rp.2.500.000.
Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 07.00 Wita, Abdul, Kamaludin dan Irwan berangkat dari Pelabuhan Mole (Sikka) menggunakan kapal kayu warna putih 'Anarsi Club' yang telah disediakan oleh BP menuju ke Pulau Moa (Maluku Barat Daya).
Abdul juga saat diperiksa polisi mengaku kalau pada Rabu (15/5/2024) petang, BP datang dengan mobil Hilux warna kuning di pelabuhan Moa tempat kapal berlabuh.
Saat itu BP membawa 2 orang WNA asal Asal China. Ada dua orang pria menggunakan speed boat mengantar dan menaikan dua WNA asal China tersebut ke kapal yang ditumpangi oleh Abdul, Kamaludin dan Irwan.
Abdul pun merasa ditipu oleh BP karena awalnya menyampaikan akan mengangkut ikan.
Karena merasa ditipu, Abdul menghubungi BP akan tetapi BP menyampaikan bahwa setelah kembali dari Australia baru diberikan upah tambahan masing-masing Rp. 20.000.000 dan ketiga ABK ini menyetujuinya.
Sekitar pukul 17.30 Wita, kapal pun berangkat menuju Australia dengan maps/koordinat yang di kirim oleh BP.
Pada Jumat (17/5/2024) sekira jam 11.00 Wita, kapal yang ditumpangi Abdul dengan membawa dua WNA asal China ditangkap Angkatan Laut Australia karena tidak ada dokumen hingga dikawal kembali ke perairan Rote Ndao dan ditangkap Kapolres Rote Ndao.
Ketiga ABK ini membantu menyelundupkan WNA asal China menggunakan 1 unit kapal melalui perairan laut Indonesia dengan tujuan Australia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Para pelaku melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.
Ikut diamankan satu unit kapal kayu berlapis fiber warna putih les biru dan hitam nama "Vidu" tanpa dokumen kapal dari Abdul Gani Wora selaku juragan kapal, satu buah GPS garmin Etrex 10 warna hitam kuning dan pecahan uang kertas sejumlah Rp. 280.000 dari Abdul dan Rp 280.000 dari Kalamudin.
Polisi juga masih mencari BP guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.