FSPMI Sumut Dukung Cuti Melahirkan 6 Bulan, PHRI: Jadi Beban Baru Pengusaha
"Bukan berarti kita menolak, tapi dipertimbangkan kembali. Ini cukup berat, apalagi kita baru recovery semenjak Covid-19," jelasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Denny pun khawatir penerapan aturan ini malah menjadi polemik.
"Dan dikhawatirkan akan timbul permasalahan lagi, yang dirugikan di pihak pekerja itu sendiri," tukasnya.
Diketahui, rapat paripurna DPR menyetujui RUU KIA menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam draf RUU tersebut mengatur mengenai perpanjangan masa cuti bagi ibu yang melahirkan hingga waktu istirahat bagi ibu yang keguguran.
Cuti melahirkan dalam draf RUU KIA diusulkan paling sedikit enam bulan, yaitu diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a yaitu "Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit enam bulan".
Selain itu, pada draf RUU KIA juga mengatur terkait cuti bagi para suami yang mendampingi istri melahirkan seperti yang tertuang di Pasal 6, yaitu ayat (1) untuk menjamin pemenuhan hak ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, suami dan/atau keluarga wajib mendampingi.
Ayat (2), suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan, yakni terkait dengan istri yang melahirkan, paling lama empat puluh hari; atau keguguran paling lama tujuh hari.