Berkas perkara P21, Dua Tersangka Kasus Narkotika dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat
digtara.com - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkara kasus Narkotika yang ditangani Polres Manggarai Barat lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.18 gram kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Kamis (6/6/2024) kemarin.
Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Matheos A. D. Siok mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti itu menindak lanjuti surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau sering disebut P-21.
"Kemarin, setelah menerima surat yang menyatakan berkas perkara lengkap, tersangka berinisial DS (22) dan F (41) serta barang bukti langsung kami limpahkan untuk diproses lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba pada Jumat (7/6/2024).
Kedua tersangka ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika.
Petugas berhasil mengamankan DS selaku perantara beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0.18 gram.
DS ditangkap di depan Puskesmas Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
DS yang merupakan warga Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, ditangkap pada Senin (11/3/2024) lalu sekira pukul 13.30 Wita.
Dari hasil pengembangan informasi dari DS tersebut, polisi kemudian menangkap F selaku pembeli barang haram itu.
F yang juga warga Gang Pengadilan, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, ditangkap beberapa jam setelah penangkapan DS.
F ditangkap saat berada di Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo.