Berkas perkara P21, Dua Tersangka Kasus Narkotika dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat
Atas perbuatan kedua pelaku ini, polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (1) junto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar.
Baca Juga:
Kasat menyebutkan kalau penyerahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Manggarai Barat dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana narkotika, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami berharap penyerahan ini dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat," ungkapnya.
Penyerahan tahap II ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Manggarai Barat dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dalam upaya penegakan hukum.
Kegiatan ini juga, sambungnya, menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menangani setiap laporan masyarakat dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan proses hukum yang sesuai.
"Polres Manggarai Barat akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan memastikan bahwa pelaku kejahatan narkotika akan menerima hukuman yang berat," tandas Mantan Kapolsek Komodo itu.