Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditahan Terkait Kasus Korupsi
digtara.com - Agustinus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur, NTT ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga:
Agustinus Payong Boli ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID) atau website desa tahun anggaran 2018-2019.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan tersangka diperiksa sejak pukul 14:00 wita hingga akhirnya ditahan.
"Ditahan di Rutan Larantuka," ujarnya, Jumat (7/6/2024) malam.
Agustinus sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, hakim Pengadilan Negeri Larantuka menolak gugatan tersebut.
Kasus ini sudah menyeret dua tersangka lainnya yang saat ini sudah berstatus terpidana yakni, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Makin.
Yohanes Pehan Gelar merupakan adik kandung Agustinus Payong Boli.
Mantan Wakil Bupati Flores Timur, NTT, Agustinus Payong Boli alias APB sudah terjerat kasus dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2018-2019.
Ia sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2024, namun mangkir.
Penetapan tersangka terhadap APB adalah murni penegakan hukum, setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Ia menjelaskan tim penyidik menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup setelah menerima laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.
"Dua alat bukti sudah cukup sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.