Kamis, 26 Desember 2024

Tersangka Kasus Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo-Manggarai Barat Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 08 Juni 2024 08:03 WIB
Tersangka Kasus Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo-Manggarai Barat Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Tersangka Kasus Kebakaran Kapal Wisata di Labuan Bajo-Manggarai Barat Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - DWS, nahkoda kapal layar motor (KLM) Carpidiem menjadi tersangka kasus kebakaran kapal di Pulau Siaba dan Pulau Mauwan, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga:

Kapal yang memuat dua wisatawan asal Kanada yang merupakan pasangan suami istri, yakni Kevin Stewart (64) dan Raureen Elaine (60) terbakar pada Sabtu (3/2/2024) petang.

Penyidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT yang menangani kasus ini sudah melengkapi berkas perkara dan memeriksa sejumlah pihak baik saksi maupun tersangka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan berkas perkara yang ditangani penyidik Dit Polairud Polda NTT lengkap atau P21.
Jumat (7/6/2024), anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT dan anggota KP P. Pomana XXII-3018 menyerahkan tersangka DWS kepada Kejati NTT melalui Kejari Manggarai Barat.

Berkas perkara diterima JPU Kejari Manggarai Barat, Hendrika BA Ngape, SH.

Anggota Subdit Gakkum Dit Polairud Polda NTT juga menyerahkan barang bukti ke JPU.

"Kita serahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Manggarai Barat," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, SIK MH, Jumat (7/6/2024) malam.

DWS menjadi tersangka karena melayarkan kapal tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) yang mengakibatkan kecelakaan kapal dam merugian harta benda.

Ditpolairud Polda NTT dengan intens menindaklanjuti perkara kecelakaan laut di Labuan Bajo yang sangat dilirik oleh dunia.

Untuk itu, sekecil apapun pelanggaran pelayaran ditindaklanjuti dan ditertibkan sesuai peraturan yang berlaku.

Kapal pinisi Carpidiem yang terbakar di perairan Pulau Siaba, Labuan Bajo, Manggarai Barat ternyata belum mengantongi surat persetujuan berlayar (SPB) atau izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo.

Kapal wisata itu mengangkut dua turis asal Kanada dan empat kru.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto juga mengakui kalau pelayaran kapal pinisi Carpidiem tidak teregistrasi di data pelayaran.

Setiap kapal wisata maupun kapal lainnya yang berlayar di perairan Labuan Bajo wajib melakukan clearance out untuk mendapatkan SPB dari KSOP sebelum berlayar.

Terkait penyebab kebakaran kapal itu, Stephanus mengatakan dugaan sementara akibat hubungan arus pendek listrik (korsleting) pada kabin bawah sebelah kanan belakang kapal.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jasad Bayi Ditemukan Warga Labuan Bajo di Selokan Air

Jasad Bayi Ditemukan Warga Labuan Bajo di Selokan Air

Satu Pelaku Pencurian Kabel di Labuan Bajo Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Masih DPO

Satu Pelaku Pencurian Kabel di Labuan Bajo Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Masih DPO

Polisi dan Instansi Amankan Pelabuhan di Labuan Bajo Jelang Nataru

Polisi dan Instansi Amankan Pelabuhan di Labuan Bajo Jelang Nataru

Polres Manggarai Barat Mulai Manfaatkan Bantuan Rusun dari Kementerian PUPR

Polres Manggarai Barat Mulai Manfaatkan Bantuan Rusun dari Kementerian PUPR

Polres Manggarai Barat Dapat Bantuan Apar dari Gahawisri untuk Mencegah Karhutla

Polres Manggarai Barat Dapat Bantuan Apar dari Gahawisri untuk Mencegah Karhutla

Pemotor di Simalungun Tewas Tertabrak Bus Pariwisata, Sopir Kabur

Pemotor di Simalungun Tewas Tertabrak Bus Pariwisata, Sopir Kabur

Komentar
Berita Terbaru