Diduga Terkait Penipuan Casis Polri, Kapolsek di Alor Ditarik ke Polda NTT
digtara.com - AKP YLO dibebastugaskan dari jabatan Kapolsek Alor Tengah Utara, Polres Alor.
Baca Juga:
Ia ditarik ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT guna menjalani pemeriksaan.
Mutasi ini tertuang dalam surat telegram rahasia (TR) Kapolda NTT nomor
ST/708/VI/Kep/2024 tanggal 6 Juni 2024.
Dalam surat TR mutasi ini, hanya ada enam perwira di Polres Alor dan Malaka yang dimutasi.
AKP Yoseph Lego Ola, Kapolsek Alor Tengah Utara, Polres Alor dimutasi sebagai Pama Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan.
Ia diganti oleh Ipda I Wayan Agus Suyadnya yang saat ini menjabat sebagai Ka SPKT Polres Alor.
AKP Salfredus Sutu, SH, Kasat Reskrim Polres Malaka pindah menjadi Paur Subbag Binlatops Bagbinops Biro Ops Polda NTT.
Jabatan yang ditinggalkan diisi oleh Iptu Tony Alovius Abraham, SH yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Weliman, Polres Malaka.
Jabatan Kapolsek Weliman dipercayakan kepada Ipda Albertus Fridus Bere yang saat ini menjabat sebagai Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Malaka.
Selanjutnya Ipda Anang Andriawan, Kasat Tahti Polres Alor pindah menjadi Kapolsek Pantar Timur, Polres Alor.
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM yang dikonfirmasi, Senin (10/6/2024) membenarkan mutasi ini.
"Iya, betul (dimutasi)," ujar Kapolres Alor.
Kasus penipuan oleh Kapolsek di Polres Alor terkait penerimaan Bintara Polri TA 2024 sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak korban dan terlapor pun berdamai. Korban pun sudah mencabut laporan polisi di Polres Alor.
"Korban sudah cabut laporan polisi," ujar Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman, SIK MM yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos, Jumat (31/5/2024).
Pelapor kasus ini Marthinus Kafomei (47) yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya juga mengaku sudah berdamai dengan sang Kapolsek.
"Kami berdamai tanggal 20 Mei 2024 lalu dan dia (kapolsek) sudah mengembalikan uang saya," ujarnya.
Marthinus, seorang petani asal Desa Fuisama, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor ini pun mengaku langsung mengurus untuk mencabut laporan kasus penipuan nomor LP/B/174/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 11 Mei 2024.