Penganiayaan Dokter Jadi Perhatian Serius Penjabat Bupati Kupang
Beruntung, Everd sempat berupaya untuk menangkis setiap pukulan dari para pelaku.
Baca Juga:
Karena kelelahan dan kalah jumlah, Everd tak bisa berbuat apa-apa.
Febian akhirnya meninju Everd di bagian dahi kanannya hingga terjatuh dengan posisi jongkok.
Everd pun mengalami luka robek dan mengeluarkan banyak darah. Panik, Febian dan Everd mundur dari lokasi kejadian sekitar tiga meter.
"Saat itu, pas mereka sudah agak menjauh, saya melihat Alfred memegang batu berdiameter sekitar 15 sentimeter. Sedangkan Febian berdiri siaga di belakang saya," tutur korban.
Pasca kejadian itu, Everd ke Puskesmas Lelogama mencari bantuan agar diantarkan ke Polsek Amfoang Selatan untuk membuat laporan polisi.
Tetapi sejumlah tenaga kesehatan ketakutan dan tak berani membawanya ke kantor polisi karena para pelaku terus memantaunya.
Everd memutuskan untuk pergi ke rumah warga bernama Andre Lim.
Selanjutnya, warga setempat, Yan Totos, mengantarnya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Laporan itu teregistrasi dalam LP/B/06/V/2024/Sektor Amfoang Selatan/Polres Kupang/Polda NTT.
"Saya sudah habis buat laporan polisi dan mendapat visum tetapi sudah hampir tiga minggu ini para pelaku belum juga ditangkap," ungkap Everd.
Kuasa hukum Everd, Mekitison Tanau, mengatakan sudah berkoordinasi dengan polisi yang menangani kasus tersebut.
Kepada Mekitison, polisi menyampaikan masih menunggu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RUSD) Naibonat, Kabupaten Kupang.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi agar menindaklanjutnya tetapi kami minta agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional karena klien kami mengalami luka dan masih trauma," kata Mekitison.
Kapolsek Amfoang Selatan, Iptu Laurensius Daton menjelaskan dalam kasus itu terdapat dua laporan polisi. Sebab, para pelaku juga membuat laporan polisi karena mendapat pukulan dari Everd.
"Masing-masing ada LP. Terus dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang juga ada upaya mediasi tetapi pak dokter tidak mau," kata Laurensius.
Kapolsek menegaskan kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan. Menurutnya polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor.
"Kalau hasil visumnya sudah keluar baru kami gelar perkara di Polres Kupang untuk menentukan siapa yang jadi tersangka dalam kasus tersebut. Bila ancamannya di atas lima tahun maka kami upaya paksa untuk melakukan penangkapan," tandas Kapolsek.