Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Pj Bupati Deli Serdang ke Polda Sumut
digtara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Pj Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman ke Polda Sumut atas dugaan kasus pengerusakan bangunan. Bangunan yang dibongkar Pemkab Deliserdang ini berada di kawasan Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Baca Juga:
"Menyatakan bahwa bupati, atau Pj Bupati Deliserdang dilaporkan," kata Kamaruddin Simanjuntak melansir suara.com, Selasa (11/6/2024).
Kamaruddin mengatakan pihaknya mewakili warga melaporkan Pj Bupati Deliserdang, karena Pemkab Deli Serdang dan Satpol PP telah melakukan pembongkaran gudang yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Sementara bangunan ini sudah berdiri puluhan tahun, mengapa baru sekarang dipermasalahkan (Pemkab Deliserdang)," ujar Kamaruddin.
Selain Pj Bupati Deli Serdang, pihaknya juga melaporkan Kasatpol PP Deliserdang Marjuki. Laporan ini tertuang dalam nomor LP/B/755/VI/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara tanggal 11 Juni 2024, dengan pelapor warga atas nama Fredi Erianto Panjaitan.
"(Dilaporkan) Pasal 170 KUHP Junto Pasal 55. Sudah dilaporkan dini hari tadi. Tidak jalan di Polda, saya lapor di Mabes," jelasnya.
Diketahui, petugas Satpol PP melakukan penertiban enam bangunan di Kampung Kompak, Jalan H Anif, Desa Sampali, pada Kamis 30 Mei 2024.
Warga yang menolak adanya pembongkaran bangunan, sempat mengadang petugas gabungan dari Satpol PP, Polrestabes Medan, Brimob Polda Sumut dan TNI. Meski mendapat penolakan dari warga setempat, petugas gabungan tetap merobohkan bangunan.
Kabid Trantib Satpol PP Deliserdang Jumino membantah tudingan pihaknya melakukan penertiban tidak sesuai dengan SOP.