Jumat, 22 November 2024

Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

Arie - Rabu, 12 Juni 2024 08:15 WIB
Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN
suara.com
Perjuangkan Keadilan, Guru Honorer Asal Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Seleksi PPPK ke PTUN

digtara.com - Guru honorer asal Kabupaten Langkat, terus berjuang mencari keadilan atas kasus kecurangan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga:

Pada Selasa 11 Juni 2024, guru honorer menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Sidang memasuki agenda pembuktian dari para pihak baik dari para penggugat, dan tergugat yakni Pemkab Langkat.

"Sidang dihadiri puluhan guru honorer (para Penggugat) dan Kuasa Hukum (LBH Medan), tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra kepada SuaraSumut.id.

Irvan mengatakan dalam persidangan pembuktian para penggugat mengajukan 121 bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Namun, untuk bukti P-18 s/d P-121 harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya.

"Sangat disayangkan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadiranya," ujarnya.

Pihaknya menilai ketidakhadiran tergugat dan tergugat II intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan tergugat dan tergugat II intervensi dalam menghadapi gugatan para penggugat.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Di mana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt.

Perlu diketahui, sebelumnya polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, Ombudsman RI Pusat dan Sumut, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, KemenpanRB, BKN dan Kemendagri.

Untuk pelaporan di Polda Sumut telah ditetapkan dua orang kepala sekolah di Kabupaten Langakt sebagai tersangka atas tindak pidana suap dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.

Terkait pelaporan di Ombudsman telah ditemukanya enam maladministrasi dan tindakan korektif dalam hal ini membatalkan pengumuman Bupati Langkat (Objek Sengketa TUN) dan menjadikan hasil CAT BKN (Tanpa SKTT) sebagai penentu kelulusan.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Sejarah: Tugu Juang 45 di Desa Secanggang  Diresmikan

Pemkab Langkat Dukung Pelestarian Sejarah: Tugu Juang 45 di Desa Secanggang  Diresmikan

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Terima "Mohammad Syafei Awards": Dorong Pembelajaran Berpihak pada Anak

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Terima "Mohammad Syafei Awards": Dorong Pembelajaran Berpihak pada Anak

Ombudsman RI dan Bappenas Kunjungi Pemkab Langkat: Sinergi untuk Tingkatkan Standar Pelayanan Publik

Ombudsman RI dan Bappenas Kunjungi Pemkab Langkat: Sinergi untuk Tingkatkan Standar Pelayanan Publik

Pj Bupati Langkat Minta DPRD Respons Cepat Aduan Masyarakat pada Paripurna Pengangkatan Pimpinan Baru

Pj Bupati Langkat Minta DPRD Respons Cepat Aduan Masyarakat pada Paripurna Pengangkatan Pimpinan Baru

Pj Bupati Langkat Minta DPRD Respons Cepat Aduan Masyarakat pada Paripurna Pengangkatan Pimpinan Baru

Pj Bupati Langkat Minta DPRD Respons Cepat Aduan Masyarakat pada Paripurna Pengangkatan Pimpinan Baru

Pj. Bupati Langkat melalui Asisten II Buka SLCN: Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Nelayan

Pj. Bupati Langkat melalui Asisten II Buka SLCN: Tingkatkan Keselamatan dan Produktivitas Nelayan

Komentar
Berita Terbaru