Minggu, 07 Juli 2024

Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Juni 2024 09:00 WIB
Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi
istimewa
Keroyok Rekannya Tahun Lalu, Sipir Rutan Kupang dan Rekannya Dibekuk Polisi

Korban telah menjalani proses persidangan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh korban terhadap pelaku.

Baca Juga:

Setelah kedua pelaku selesai melaksanakan kegiatan di kantor Pengadilan Kelas IA Kupang, polisi langsung mengamankan kedua pelaku dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.

Kedua pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan ketika diamankan di depan Kantor Pengadilan Kelas IA di Jalan Palapa, Kelurahan Oebobo.

Setelah ditangkap, kedua terduga pelaku saat ini ditahan selama 20 hari depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,6 tahun.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
FUKRI Gelar Doa Nasional 2024 di Kota Kupang

FUKRI Gelar Doa Nasional 2024 di Kota Kupang

Polairud Polda NTT Gandeng Warga Bersihkan Pantai Tablolong-Kupang

Polairud Polda NTT Gandeng Warga Bersihkan Pantai Tablolong-Kupang

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT Tangkap DPO Kelima Kejaksaan Negeri Kupang

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT Tangkap DPO Kelima Kejaksaan Negeri Kupang

Hilang Dua Hari, Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal dalam Kebun

Hilang Dua Hari, Lansia di Takari-Kupang Ditemukan Meninggal dalam Kebun

Sat Resnarkoba Polres Kupang Cek Lokasi Penyulingan Miras Tradisional

Sat Resnarkoba Polres Kupang Cek Lokasi Penyulingan Miras Tradisional

Komentar
Berita Terbaru