Jumat, 22 November 2024

Mulai 1 Juli, Pengurusan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan

Imanuel Lodja - Senin, 24 Juni 2024 15:03 WIB
Mulai 1 Juli, Pengurusan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan
istimewa
Mulai 1 Juli, Pengurusan SIM Harus Disertai BPJS Kesehatan

digtara.com - Ada syarat baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk masyarakat NTT.

Baca Juga:

Masyarakat yang ingin membuat SIM kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang aktif.

Aturan ini diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia yakni di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

Meskipun demikian, Polri dan pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa langkah ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.

"implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot," ujar Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Restika Pardamaian Nainggolan, Senin (24/6/2024).

Ia menegaskan bahwa penerbitan SIM harus dibuktikan dengan tanda bukti aktif JKN.

NTT terpilih sebagai salah satu dari 7 provinsi pilot project karena kepesertaan aktif BPJS 95 persen.

Direktur lalu lintas menjelaskan bahwa pengurusan SIM baru dan perpanjangan SIM wajib melampirkan BPJS aktif atau langsung mengurus BPJS jika belum memiliki BPJS kesehatan.

"Yang tidak ada BPJS pun tetap dilayani tapi saat SIM sudah terbit maka wajib melampirkan BPJS yang sudah pernah dibayarkan. Disisi lain syarat pengurusan SIM tetap dilakukan dengan aturan yang ada," ujarnya.

Kombes Pol Restika menjelaskan bahwa SIM merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi oleh seseorang apabila ingin mengendarai motor atau mobil.

Syaratnya, sudah berusia 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, kini kepolisian telah menetapkan BPJS sebagai salah satu syarat permohonan pembuatan dan memperpanjang SIM bagi setiap pengendara roda dua maupun roda empat.

Kepala Bidang kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Kupang, Gregorius Decembris Kapitan memastikan pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan ini ke jajaran di 21 kabupaten atau 17 Satpas yang ada.

Ia berterima kasih kepada Polri karena mendukung program pemerintah dalam kepesertaan BPJS Kesehatan sehingga BPJS pun gencar melakukan sosialisasi.

"Kami ingin memastikan kepesertaan aktif dalam pengurusan kendaraan bermotor walaupun dari 95 persen peserta BPJS di NTT, ada 20 persen yang belum aktif," ujarnya.

Apabila JKN belum aktif maka peserta bisa langsung mengurus di loket yang ada. "Bisa langsung urus dan dapat VA. Walaupun pengaktifan kartu BPJS masih 14 hari namun tidak menghambat pengurusan SIM," tambahnya.

Langkah ini dilakukan untuk menjaminkan peserta BPJS saat mengalami kecelakaan.

Namun saat pengambilan SIM harus memastikan kepesertaan JKN.

"Jika JKN tidak aktif maka bisa urus untuk diterbitkan VA dan tetap membayar iuran atau program rehabilitasi BPJS," tandasnya.

Ia memastikan kalau JKN merupakan perlindungan saat berkendaraan walaupun kecelakaan penjamin adalah Jasa Raharja.

"Kecelakaan dengan adanya laporan polisi dijaminkan oleh Jasa Raharja dan JKN. Masyarakat tinggal lampirkan laporan polisi," tandasnya.

Direktur lalu lintas memastikan kalau pengurusan SIM dengan BPJS tidak akan menyulitkan dan tidak menghambat.

"Jika masyarakat belum ikut BPJS atau masih dalam tunggakan maka pengurusan SIM tetap dilayani tapi saat ambil SIM wajib menunjukkan kepesertaan BPJS aktif," tandasnya.

Dia menyebut, Polri memberlakukan aturan BPJS kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C. Pemohon nantinya akan diminta menunjukkan BPJS Kesehatan atau kepesertaan JKN yang aktif.

Syarat ini tertuang didalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN. Sejauh ini ada sekitar 63 juta masyarakat yang saat ini tercatat JKN-nya tidak aktif dari 270,4 juta peserta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Selama Tahun 2024, Jaringan Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Taiwan Sudah Kirim 100 PMI ke Taiwan

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

126 Orang Ikut Seleksi Bakomsus Polri TA 2025 di Polda NTT, Wakapolda NTT Tegaskan Tanpa Pungutan

126 Orang Ikut Seleksi Bakomsus Polri TA 2025 di Polda NTT, Wakapolda NTT Tegaskan Tanpa Pungutan

Polda NTT Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Polda NTT Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Anak-Anak Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Pengungsian Konga Diberi Trauma Healing

Anak-Anak Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di Posko Pengungsian Konga Diberi Trauma Healing

Komentar
Berita Terbaru