Minggu, 08 September 2024

Dua Maling di Medan Kepergok Polisi Saat Bawa Pagar Curian

Arie - Senin, 24 Juni 2024 21:38 WIB
Dua Maling di Medan Kepergok Polisi Saat Bawa Pagar Curian
suara.com
Dua Maling di Medan Kepergok Polisi Saat Bawa Pagar Curian

digtara.com - Apes dialami dua maling pagar rumah di Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung. Usai berhasil beraksi, keduanya malah jumpa dengan polisi saat membawa pagar curian.

Baca Juga:

Sontak saja kedua pelaku berinisial ARL (31) dan W (26) langsung digelandang ke Polsek Medan Area.

"Kedua pelaku diamankan saat sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor," kata Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, Senin (24/6/2024).

Hendrik mengatakan kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga. Aksi pencurian pagar itu pun memang telah direncanakan.

"Rencananya barang bukti pagar curian ini akan dijual kepada penadah. Bahkan, salah satu dari pelaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan," ungkapnya.

Karena lokasi pencurian di Jalan Letda Sujono, kata Hendrik, kedua pelaku segera diserahkan ke Mapolsek Medan Tembung untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk proses hukum selanjutnya, kedua maling pagar ini diserahkan ke Polsek Medan Tembung," tukasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ngeri! Ustaz di Medan Dibegal: Nyaris Dibacok, Motor Dirampas

Ngeri! Ustaz di Medan Dibegal: Nyaris Dibacok, Motor Dirampas

Viral! Pasien RSUD Pirngadi Medan Meninggal karena Tak Ada Obat

Viral! Pasien RSUD Pirngadi Medan Meninggal karena Tak Ada Obat

Pertandingan Futsal Terpaksa Ditunda Gegara Atap GOR Vanue PON XXI Sumut Bocor

Pertandingan Futsal Terpaksa Ditunda Gegara Atap GOR Vanue PON XXI Sumut Bocor

Balon Wakil Bupati Paluta Yusuf Pasaribu Minta Restu Ke Pesantren Raudhatul Hasanah Medan

Balon Wakil Bupati Paluta Yusuf Pasaribu Minta Restu Ke Pesantren Raudhatul Hasanah Medan

Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar

Pasutri di Medan Didakwa Palsukan Tanda Tangan, Rugikan Perusahaan Rp 583 Miliar

Bela Anaknya Yang Dibully, Guru di Medan Malah Jadi Tersangka

Bela Anaknya Yang Dibully, Guru di Medan Malah Jadi Tersangka

Komentar
Berita Terbaru