Sopir Mabuk Miras, Truk Tabrak Pembatas Jalan
digtara.com - Sebuah truk nomor polisi DH 8003 AG menabrak pembatas jalan pada Rabu (26/6/2024).
Baca Juga:
Truk menabrak pembatas jalan di Jalan Frans Seda dekat pertigaan Jalan Bajawa, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
Truk dikemudikan Irenius Avelino Taena (49), warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Ikut menumpang Dedy Olin (42), warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman yang dikonfirmasi Kamis (26/6/2024) membenarkan kejadian kecelakaan lalu lintas tunggal ini.
Kecelakaan ini berawal pada saat pengemudi mobil truk bergerak dari arah Jalan Bajawa hendak belok kiri menuju ke arah Jalan Frans Seda.
Truk melaju dengan kecepatan tinggi dan sopir dalam keadaan mabuk karena dibawah pengaruh minuman keras (Miras).
Pengemudi hilang kendali dan langsung menabrak pembatas jalan.
Akibat tabrakan tersebut, pengemudi dan penumpang mengalami luka-luka pada bagian wajah.
Pengemudi mobil truk mengakui kalau rem mobil blong sehingga langsung menabrak pembatas jalan.
Sementara penumpang truk menyebutkan kalau pengemudi melaju dari arah jalan Bajawa menuju jalan Frans Seda dengan kecepatan tinggi.
Dia mengakui kalau pengendara tidak dapat mengerem kendaraan sehingga langsung menabrak pembatas jalan.
"Mobil sudah dievakuasi," ujar Kasat Lantas Polresta Kupang Kota.