Begini Modus Para Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat
digtara.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan lima tersangka dalam kaitan dengan tindak pidana korupsi di Kabupaten Manggarai Barat.
Baca Juga:
Jaksa mengungkap modus lima tersangka AA, FJ, ILN, PD, dan YT yang melakukan korupsi paket pembangunan fasilitas sarana dan prasarana bumi perkemahan pramuka Mbuhung di Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat sebesar Rp 223 juta lebih.
Modus operandinya yaitu mengurangi kualitas dan kuantitas dari volume pekerjaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana membenarkam hal tersebut, Kamis (27/6/2024).
Ia membeberkan modus dari lima tersangka tersebut.
Awalnya tersangka ILN mengetahui adanya paket pekerjaan tersebut.
ILN lalu menemui tersangka AA dengan tujuan agar paket pekerjaan tersebut dikerjakan olehnya, meski tak memiliki perusahaan.
ILN menemui FJ agar bisa mendapatkan paket pembangunan WC darurat.
Ia juga mengetahui masih ada paket pembangunan MCK eksekutif di Bumi Perkemahan Mbuhung putri dan pembangunan sekretariat semi permanen di tempat yang sama.
ILN kemudian menghubungi AA dengan modus bisa mendapat satu paket.
AA akhirnya menyetujuinya. ILN selanjutnya meminjam bendera CV Multi Talenta milik YT untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penyedia dalam pembangunan tersebut.
Direktur CV Wae Delik Indah, PD, mengetahui adanya dua paket pekerjaan pembangunan MCK eksekutif dan pembangunan MCK sekretariat di lokasi tersebut.
PD pun menemui AA dan meminta agar dua paket pembangunan itu dikerjakan olehnya.
Akhirnya CV Wae Delik Indah ditunjuk sebagai penyedia barang.
"Paket pekerjaan tersebut adalah pembangunan MCK darurat putra-putri, MCK eksekutif putra-putri dan posko sekretariat. Pembangunan itu juga berkaitan dengan rencana Kabupaten Manggarai Barat menjadi tuan rumah Jambore Pramuka tingkat Provinsi NTT pada 2022," ungkap Raka Putra.