Jumat, 05 Juli 2024

Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M

Arie - Selasa, 02 Juli 2024 12:40 WIB
Eks Dirut, Bendahara, Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Didakwa Korupsi Rp 8 M
net
Ilustrasi.

digtara.com - Tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Medan didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp 8 miliar dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik.

Baca Juga:

Ketiga terdakwa adalah mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik Bambang Prabowo (63), mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Mangapul Bakara (65), dan mantan Bendahara Pengeluaran BLU RSUP Adam Malik Ardriyansyah Daulay (37).

Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejari Medan Suryanta Desy Christiani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

"Perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp8.059.455.203, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Nomor: 06/LHP/XXI/02/2024 tanggal 16 Februari 2024," katanya, melansir Antara.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atau Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Jaksa dalam surat dakwaan mengaku perbuatan ketiganya tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan atau pengelolaan keuangan negara BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dengan melakukan pemungutan pajak, namun tidak disetorkan ke kas negara.

Perbuatan terdakwa Bambang Prabowo dan terdakwa Mangapul Bakara menyetujui pembayaran kepada pihak ketiga secara tunai, dan menandatangani pengeluaran dalam Buku Kas Umum (BKU) BLU RSUP H Adam Malik.

"Akan tetapi tidak dibayarkan oleh Ardiansyah Daulay kepada pihak ketiga senilai Rp3.010.459.167," tutur Desy Christiani.

Terdakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara memerintahkan serta menandatangani pembelanjaan di luar dari rencana bisnis dan anggaran (RBA) BLU RSUP H Adam Malik pada 2018 dalam persiapan akreditasi joint commission international (JCI) dan kelas rawat inap standar (KRIS).

"Bambang bertanggung jawab atas pengeluaran dana BLU, dan memerintahkan terdakwa Ardiansyah untuk menandatangani cek atau giro Bank Bukopin, walaupun Ardiansyah sudah tidak menjabat lagi sebagai Bendahara Pengeluaran BLU," bebernya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sengkarut Proyek Sekolah “Merah Putih” Puluhan Miliar di Rote Ndao-NTT

Sengkarut Proyek Sekolah “Merah Putih” Puluhan Miliar di Rote Ndao-NTT

RS Adam Malik dan Tim Dokter Arab Saudi Berhasil Operasi Bedah Jantung 25 Anak

RS Adam Malik dan Tim Dokter Arab Saudi Berhasil Operasi Bedah Jantung 25 Anak

Menkes RI dan Dubes Arab Saudi Tinjau Operasi Jantung RS Adam Malik - KSRelief

Menkes RI dan Dubes Arab Saudi Tinjau Operasi Jantung RS Adam Malik - KSRelief

Begini Modus Para Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat

Begini Modus Para Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat

Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat, Jaksa Lakukan Penahanan

Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Fasilitas Sarpras Bumi Perkemahan Pramuka di Manggarai Barat, Jaksa Lakukan Penahanan

RS Adam Malik Bersama Tim Medis Arab Saudi Gelar Operasi Jantung Anak

RS Adam Malik Bersama Tim Medis Arab Saudi Gelar Operasi Jantung Anak

Komentar
Berita Terbaru