Merasa Ditipu, Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama Dilaporkan Orangtua Casis Bintara Polri Ke Polres Tebingtinggi
digtara.com - Merasa ditipu, orangtua korban calon siswa (Casis) Bintara Polri Polda Sumut Tahun 2024, Yuliatri Ramadhani Hasibuan, alias Ani, melaporkan Pemilik Yayasan Prestasi Kita Bersama ke Mapolres Tebingtinggi.
Baca Juga:
Menurut keterangan Ani, dirinya merasa ditipu oleh pemilik les atau yayasan prestasi kita bersama yang berinisial G.
Ketika dikonfirmasi awak media, Ani mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa terhadap G karena telah menipu dirinya sebesar 60 juta rupiah.
"Dia janji anak saya, Dana, masuk Bintara Polri Polda Sumut tahun 2024 dengan uang sebesar 350 juta rupiah, dengan catatan, jika gagal uang dipotong 30 juta, nyatanya ketika anak saya gagal uang saya hanya dikembalikan sebesar 260 juta, yang artinya uang saya dipotong dirinya sebesar 90 juta rupiah,"kata Ani.
Lanjut, Ani menerangkan bahwa dirinya bersama keluarga sudah berulang kali menagih uang tersebut secara kekeluargaan kepada G. Namun G merasa tidak bersalah dan tidak menghiraukan hal tersebut.
"Melihat sifat G yang sudah sangat keterlaluan, saya didampingi oleh Kuasa Hukum Aldi Permana, SH, pada 28 Juni 2024 melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Sat Reskrim Polres Tebingtinggi," kata Ani.
Surat laporan polisi tertuang dalam surat dengan nomor STTLP/8/200/VI/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi tanggal 28 Juni 2024 pukul 17:06.
Sementara itu, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, IPDA Alfan saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/7) melalui telepon dan chat Whatsapp perihal penipuan yang dilakukan G terhadap saudari Ani, tidak memberikan respon apapun.
Sampai berita ini dikirim ke redaksi, Selasa(2/7) IPDA Alfan belum memberikan tanggapan apapun kepada awak media.