Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT Tangkap DPO Kelima Kejaksaan Negeri Kupang
digtara.com - Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dan mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
DPO yang diamankan yakni Yanson Nitti alias Yanson (36), warga Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang. Ia merupakan DPO kelima yang ditangkap Tim Tabur Kejaksaan.
Yanson ditangkap pada Rabu (3/7/2024) siang di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.
Penangkapan dipimpin Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH MH dan Umbu Hina Marawali, SH MH beserta tim.
"Tim berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH MH, Rabu (3/7/2024).
Terpidana Yanson Nitti alias Yanson ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024 karena terpidana Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Saat diamankan, Yanson Nitti alias Yanson, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Disebutkan pula hingga awal bulan Juli 2024 ini, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT telah berhasil menangkap dan mengamankan sebanyak 5 orang DPO.
Mereka yang ditangkap yakni terpidana Aris Taneo (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang).
Mereka melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Kasus ini dilakukan oleh secara berlanjut dan terpidana dikenakan pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perindungan Anak Jo Pasal 64 (1) KUHP.
Ia dipidana penjara selama 17 tahun, dan denda sejumlah Rp 200 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 9 bulan.
Selain itu terpidana Para Daddu alias Mapaga (DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua).
Ia melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Mapaga dikenakan pasal 76D juncto pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsidair enam bulan kurungan penjara.
Selain itu terpidana Julius Djami Djo alias Madoke (DPO asal Kejaksaan Negeri Sabu Raijua).
Madoke melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ia dijerat pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia dipidana penjara selama 10 Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000, subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Ada pula terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang) .
Ia melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ;
Dani dikenaman pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Selanjutnya terpidana Yanson Nitti alias Yanson (DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang).
Ia melakuman tindak pidana pembunuhan hewan dijerat dengan pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT menghimbau agar terpidana yang masih di luar dan DPO agar segera menyerahkan diri secara kooperatif karena cepat atau lambat Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT akan segera mengeksekusinya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung jugw mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.