Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
digtara.com - Dua terdakwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap Desy Sasmita alias Okto Tafuli, transpuan di Kota Kupang, NTT divonis berbeda.
Baca Juga:
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/7/2024).
Terdakwa Alan Manafe divonis 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richie Kana divonis 10 tahun.
Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Kelas 1A Kupang, Kamis (4/7/2024) siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Putu Dima Indra, didamping dua hakim anggota.
Kedua terdakwa hadir dan didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2).
Hal yang memberatkan para terdakwa yaitu mereka memukul korban hanya karena membuat keributan dan berusaha menghilangkan barang bukti.
"Para terdakwa ini juga berusaha menghindar dari perbuatan pidana mereka dan tidak menyerahkan diri tetapi menghilangkan barang bukti," jelas hakim ketua.
Ia membeberkan Richie divonis 10 tahun penjara karena memancing tindakan kekerasan terhadap Desy.
Saat kejadian, Richie Kana yang adalah mahasiswa Theologi itu memukul satu kali di pelipis kiri Desy.
Anak Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djuneidi Cornelis Kana, itu tidak memiliki praduga atas tindakannya yang dapat memicu tindakan dari tiga terdakwa termasuk Alan Manafe.
Dua terdakwa lainnya berusia di bawah umur yaitu BEK yang adalah adik Richie Kana dan MAPBO yang adalah teman dari BEK.
Alan Manafe divonis 11 tahun karena tindakannya yang memukul Desy dengan bambu menyebabkan transpuan itu meregang nyawa.
Alan juga yang menyarankan agar menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam tindakan pidana tersebut.