Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda
"Terdakwa Alan juga turut menganjurkan untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," ujar Putu.
Baca Juga:
Putu menjelaskan Alan dan Richie juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 32.808.000.
Bila tidak dilunasi, maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.
Pengurangan restitusi itu karena keluarga korban tidak menyewa ambulans untuk mengantarkan jenazah Desy dari Kupang ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Sehingga dalam fakta persidangan hakim menemukan penggunaan ambulans dari Partai NasDem secara cuma-cuma.
"Pengurangan restitusi ini pun sesuai dengan permintaan kedua terdakwa sehingga nantinya mereka dibebankan restitusi Rp 32.808.000 subsider 6 bulan penjara. Total biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh empat terdakwa, yakni Alan Manafe, Richie Kana, BEK dan MAPBO sebesar 65.616.000," jelas Putu.
Putu melanjutkan, terdakwa Alan dan Richie masih punya hak untuk banding dan pikir-pikir selama tujuh hari.
Kuasa Hukum Alan Manafe, Aldri Dalton Ndolu, mengatakan putusan tersebut sudah dipertimbangkan secara baik oleh hakim.
Ia menyatakan sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Selama tujuh hari ini saya masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak. Yang pastinya semua putusan punya ruang yang sama dalam upaya banding," tandasnya.