Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

digtara.com - Dua terdakwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap Desy Sasmita alias Okto Tafuli, transpuan di Kota Kupang, NTT divonis berbeda.
Baca Juga:
Vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (4/7/2024).
Terdakwa Alan Manafe divonis 11 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Richie Kana divonis 10 tahun.
Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Kelas 1A Kupang, Kamis (4/7/2024) siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Putu Dima Indra, didamping dua hakim anggota.
Kedua terdakwa hadir dan didampingi kuasa hukumnya masing-masing.
Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2).
Hal yang memberatkan para terdakwa yaitu mereka memukul korban hanya karena membuat keributan dan berusaha menghilangkan barang bukti.
"Para terdakwa ini juga berusaha menghindar dari perbuatan pidana mereka dan tidak menyerahkan diri tetapi menghilangkan barang bukti," jelas hakim ketua.
Ia membeberkan Richie divonis 10 tahun penjara karena memancing tindakan kekerasan terhadap Desy.
Saat kejadian, Richie Kana yang adalah mahasiswa Theologi itu memukul satu kali di pelipis kiri Desy.
Anak Anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Demokrat, Djuneidi Cornelis Kana, itu tidak memiliki praduga atas tindakannya yang dapat memicu tindakan dari tiga terdakwa termasuk Alan Manafe.
Dua terdakwa lainnya berusia di bawah umur yaitu BEK yang adalah adik Richie Kana dan MAPBO yang adalah teman dari BEK.
Alan Manafe divonis 11 tahun karena tindakannya yang memukul Desy dengan bambu menyebabkan transpuan itu meregang nyawa.
Alan juga yang menyarankan agar menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam tindakan pidana tersebut.
"Terdakwa Alan juga turut menganjurkan untuk menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar," ujar Putu.
Putu menjelaskan Alan dan Richie juga dibebankan membayar biaya restitusi sebesar Rp 32.808.000.
Bila tidak dilunasi, maka digantikan dengan pidana penjara selama enam bulan.
Pengurangan restitusi itu karena keluarga korban tidak menyewa ambulans untuk mengantarkan jenazah Desy dari Kupang ke Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Sehingga dalam fakta persidangan hakim menemukan penggunaan ambulans dari Partai NasDem secara cuma-cuma.
"Pengurangan restitusi ini pun sesuai dengan permintaan kedua terdakwa sehingga nantinya mereka dibebankan restitusi Rp 32.808.000 subsider 6 bulan penjara. Total biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh empat terdakwa, yakni Alan Manafe, Richie Kana, BEK dan MAPBO sebesar 65.616.000," jelas Putu.
Putu melanjutkan, terdakwa Alan dan Richie masih punya hak untuk banding dan pikir-pikir selama tujuh hari.
Kuasa Hukum Alan Manafe, Aldri Dalton Ndolu, mengatakan putusan tersebut sudah dipertimbangkan secara baik oleh hakim.
Ia menyatakan sebagai kuasa hukum masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Selama tujuh hari ini saya masih pikir-pikir, apakah mau banding atau tidak. Yang pastinya semua putusan punya ruang yang sama dalam upaya banding," tandasnya.

Remaja yang Tenggelam di Embung Desa Ekateta-Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Tragis! Remaja Tenggelam di Embung Oefe'u-Kupang

Kapolresta Kupang Kota Himbau Warga Laporkan Jika Mengetahui Pelaku Buang Bayi ke Polisi

Malu Melahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dan Buang Bayinya, Ibu Muda dan Pasangan Selingkuhnya di Kupang Diamankan Polisi

Jatuh dan Terseret Banjir Sejauh Satu Kilometer, IRT Penjual Kelapa di Pasar Inpres Naikote Kupang Meninggal Dunia
