Dua Wanita di Manggarai Barat Diamankan Polisi di Warung Bakso karena Miliki Narkoba
Imanuel Lodja - Jumat, 05 Juli 2024 11:53 WIB
Dua Wanita di Manggarai Barat Diamankan Polisi di Warung Bakso karena Miliki Narkoba
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca Juga:
Mantan Kapolsek Komodo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Ada Pembiaran, Peredaran Narkoba di Tebingtinggi Tak Tersentuh Hukum
Kapal MV Kuala Mas Tenggelam di Perairan Bolok-Kupang
Puluhan Knalpot Racing Hasil Sitaan Polres Sumba Timur Dimusnahkan
Polisi Pastikan Perawat RS Boromeus Kupang yang Ditemukan Meninggal Punya Riwayat Sakit
Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Manggarai Barat Mulai Manfaatkan Bantuan Rusun dari Kementerian PUPR
Komentar