Dua Wanita di Manggarai Barat Diamankan Polisi di Warung Bakso karena Miliki Narkoba
digtara.com - Dua orang wanita di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT diringkus polisi karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Keduanya diamankan di sebuah warung bakso, awal pekan ini.
Kedua wanita yang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai Barat itu yakni RMH (26) dan IMI (22), warga Provinsi Sulawesi Selatan yang sementara berdomisili di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
"Kedua terduga pelaku kami amankan di dalam warung bakso di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat sekitar pukul 15.00 Wita," ujar Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Satresnakoba, Iptu Matheos A. D. Siok, Jumat (5/7/2024).
Keduanya diamankan karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat menerangkan, awal mula pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Kurang lebih lima bulan kita selidiki, sebelum keduanya berhasil diamankan," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada barang bawaan terduga pelaku, polisi menemukan barang atau benda yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sachet kristal bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah bungkus rokok dan 2 unit handphone berbagai merk.
Terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku RMH bahwa barang haram tersebut sudah digunakan selama satu tahun.
Sedangkan IMI mengaku baru dua kali memakai.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap kedua wanita tersebut.
Dari hasil tes, semua dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang mengandung zat methamfetamin.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 132 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Mantan Kapolsek Komodo itu juga mengimbau kepada masyarakat agar terus waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.
"Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkotika," ujarnya.