Jumat, 22 November 2024

Mesin E-Parking Dipakai Buat Main Judi Online, DPRD Medan Minta Sekda Lakukan Pengawasan

Arie - Jumat, 05 Juli 2024 19:42 WIB
Mesin E-Parking Dipakai Buat Main Judi Online, DPRD Medan Minta Sekda Lakukan Pengawasan
suara.com
Mesin E-Parking Dipakai Buat Main Judi Online, DPRD Medan Minta Sekda Lakukan Pengawasan

digtara.com - Pemerintah kota Medan diminta untuk mengawasi mesin e-parking (parkir elektronik) yang bisa digunakan juru parkir bermain judi online (daring).

Baca Juga:

"Kami minta kepada saudara Sekda Kota Medan untuk melakukan pengawasan dengan baik tentang penggunaan mesin e-parking," kata Anggota Komisi I DPRD Medan Rudiyanto Simangunsong, dikutip Jumat (5/7/2024).

Menurutnya, ditangkapnya oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking oleh Polrestabes Medan, maka ada kemungkinan praktik yang sama dilakukan para juru parkir lainnya.

Legislator tersebut juga meminta kepada Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting untuk mengawasi atas dugaan masih ditemukan tiket retribusi parkir di lapangan.

"Perilaku perjudian jadi penyakit menahun yang diderita oleh warga, dan hancurnya perekonomian negara kita. Bisa jadi para penjudi melihat perjudian ini ada harapan menang," katanya.

Politisi ini mengaku heran dengan sikap pemerintah yang seolah-olah tidak mampu menghentikan aktivitas judi online tersebut hingga kini.

"Persoalan judi online ini kami juga heran, apa memang pemerintah tidak mampu menutup judi online itu," tegas Rudiyanto.

Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan, petugas menangkap oknum juru parkir bermain judi online menggunakan mesin e-parking berinisial JS (29), warga Jalan Beringin, Pasar VII, Kecamatan Medan Tembung.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (29/6) pukul 19.00 WIB, di Jalan Sukaramai, Gang Langgar, Medan Tembung, Kota Medan," kata Teddy Marbun, di Medan, Rabu (3/7).

Penangkapan pelaku ini, lanjut dia, setelah perbuatannya viral di media sosial bermain judi online menggunakan mesin e-parking milik Dinas Perhubungan Kota Medan.

"Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan satu unit mesin e-parking, satu kartu pengenal juru parkir, uang tunai Rp91 ribu, dan dua blok tiket retribusi parkir yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Medan," ujar Teddy Marbun.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Propam Polres Manggarai Barat Cegah Anggota Terjerumus Judol

Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya

Empat Pria di Tebingtinggi Yang Diamankan karena Diduga Main Judol Dilepas Polisi, Ini Alasannya

Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi

Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi

Handphone Anggota Polres Kupang Digeledah Propam Polda NTT Cegah Judi Online

Handphone Anggota Polres Kupang Digeledah Propam Polda NTT Cegah Judi Online

Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Pastikan Anggota Bebas Judi Online, Propam Polda NTT Sidak Ponsel Anggota Polres Kupang Kota

Cegah Judol di Kalangan Anggota, Propam Polda NTT kembali Periksa Mendadak Handphone Anggota Polri

Cegah Judol di Kalangan Anggota, Propam Polda NTT kembali Periksa Mendadak Handphone Anggota Polri

Komentar
Berita Terbaru