Jumat, 18 Oktober 2024

Ribuan Guru PPPK di NTT Terima SK

Imanuel Lodja - Selasa, 09 Juli 2024 08:30 WIB
Ribuan Guru PPPK di NTT Terima SK

digtara.com - Sebanyak 1.443 orang guru kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi NTT resmi menerima Surat Keputusan (SK).

Baca Juga:

Dari ribuan guru PPPK penerima SK tersebut, ada yang sudah memasuki masa pensiun.

Penyerahan SK bagi para guru PPPK ini dilakukan pada Senin (8/7/2024).

"Semuanya (para P3K) yang sudah terima SK, itu merupakan formasi 2023. Memang ada satu atau dua orang yang sudah dekat masa pensiun dan mereka juga sudah jadi tenaga honorer belasan hingga 20-an tahun," ujar Sekretaris Daera NTT, Kosmas Lana, Senin (8/7/2024).

Ia menyebut ribuan guru itu akan ditempatkan di 527 SMK, SMA, dan SLB dengan rinciannya, SMA 350 orang, SMK 144 orang dan SLB 33 orang.

"Yang paling banyak itu adalah guru mata pelajaran agama yaitu jumlahnya 490 orang," ujar Sekda Kosmas.

Kosmas menjelaskan penyerahan SK itu didasari adanya kebutuhan mendesak dalam perekrutan P3K.

Kebutuhan itu terdeskripsi karena ada perbandingan di setiap sekolah, masih ada ketimpangan dalam kuota guru dan siswa.

"Misalkan kalau satu atau dua ruangan belajar ada 36 siswa, maka faktanya, tidak semua sekolah, jumlah siswanya seperti idealnya (36). Sehingga diperlukan adanya ruang kelas baru (RKB)," jelas Kosmas.

Dia mengatakan dari analisa kebutuhan terhadap ruang kelas baru, diakui tidak semua sekolah berkecukupan guru atau tenaga pendidik.

Di Kota Kupang dan kota kabupaten lainnya, jumlah guru makin banyak karena ada aturan istri bisa ikut suami.

"Penyebabnya karena guru ikut suami atau sebaliknya. Akibat dari konsentrasi tersebut, maka adanya ketidakcukupan rasio guru di tingkat desa dan kecamatan," ungkap Kosmas.

Kosmas berharap ribuan guru P3K yang sudah terima SK bisa menjawab kebutuhan di setiap sekolah.

Namun, Kosmas berujar, ribuan guru P3K itu akan dikontrak selama lima tahun, selanjutnya akan dievaluasi apakah dilanjutkan atau tidak.

"Mudah-mudahan kuota ini bisa mencukupi setiap sekolah dan hak-hak P3K, akan ditentukan dengan aturan kepegawaian sebagai seorang P3K. Yang belum ditentukan, itu soal hak pensiunan, tetapi kalau seorang PNS sudah ditentukan," terang Kosmas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
FAKTA BARU! Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Ternyata Pernah Dicabuli Tersangka

FAKTA BARU! Siswi SMP Korban Penyiraman Air Keras di Lembata Ternyata Pernah Dicabuli Tersangka

Gowes APTISI V dan Universitas Sanata Dharma: Semakin Meningkatkan Kolaborasi Jogjaversitas

Gowes APTISI V dan Universitas Sanata Dharma: Semakin Meningkatkan Kolaborasi Jogjaversitas

Presiden Jokowi Kunjungi Sejumlah Kabupaten di NTT, TNI-Polri Siagakan Pengamanan VVIP di Kupang

Presiden Jokowi Kunjungi Sejumlah Kabupaten di NTT, TNI-Polri Siagakan Pengamanan VVIP di Kupang

Janji Loloskan Peserta Tes TNI AL, Tentara Gadungan Diamankan

Janji Loloskan Peserta Tes TNI AL, Tentara Gadungan Diamankan

Tembak Dua Warga, Kenzo Terancam Penjara Lima Tahun

Tembak Dua Warga, Kenzo Terancam Penjara Lima Tahun

Lima Hari Hilang, ABK KM Rahmat Hidayat Ditemukan Meninggal Dunia

Lima Hari Hilang, ABK KM Rahmat Hidayat Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru