Ribuan Guru PPPK di NTT Terima SK
digtara.com - Sebanyak 1.443 orang guru kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi NTT resmi menerima Surat Keputusan (SK).
Baca Juga:
Dari ribuan guru PPPK penerima SK tersebut, ada yang sudah memasuki masa pensiun.
Penyerahan SK bagi para guru PPPK ini dilakukan pada Senin (8/7/2024).
"Semuanya (para P3K) yang sudah terima SK, itu merupakan formasi 2023. Memang ada satu atau dua orang yang sudah dekat masa pensiun dan mereka juga sudah jadi tenaga honorer belasan hingga 20-an tahun," ujar Sekretaris Daera NTT, Kosmas Lana, Senin (8/7/2024).
Ia menyebut ribuan guru itu akan ditempatkan di 527 SMK, SMA, dan SLB dengan rinciannya, SMA 350 orang, SMK 144 orang dan SLB 33 orang.
"Yang paling banyak itu adalah guru mata pelajaran agama yaitu jumlahnya 490 orang," ujar Sekda Kosmas.
Kosmas menjelaskan penyerahan SK itu didasari adanya kebutuhan mendesak dalam perekrutan P3K.
Kebutuhan itu terdeskripsi karena ada perbandingan di setiap sekolah, masih ada ketimpangan dalam kuota guru dan siswa.
"Misalkan kalau satu atau dua ruangan belajar ada 36 siswa, maka faktanya, tidak semua sekolah, jumlah siswanya seperti idealnya (36). Sehingga diperlukan adanya ruang kelas baru (RKB)," jelas Kosmas.
Dia mengatakan dari analisa kebutuhan terhadap ruang kelas baru, diakui tidak semua sekolah berkecukupan guru atau tenaga pendidik.
Di Kota Kupang dan kota kabupaten lainnya, jumlah guru makin banyak karena ada aturan istri bisa ikut suami.
"Penyebabnya karena guru ikut suami atau sebaliknya. Akibat dari konsentrasi tersebut, maka adanya ketidakcukupan rasio guru di tingkat desa dan kecamatan," ungkap Kosmas.
Kosmas berharap ribuan guru P3K yang sudah terima SK bisa menjawab kebutuhan di setiap sekolah.
Namun, Kosmas berujar, ribuan guru P3K itu akan dikontrak selama lima tahun, selanjutnya akan dievaluasi apakah dilanjutkan atau tidak.
"Mudah-mudahan kuota ini bisa mencukupi setiap sekolah dan hak-hak P3K, akan ditentukan dengan aturan kepegawaian sebagai seorang P3K. Yang belum ditentukan, itu soal hak pensiunan, tetapi kalau seorang PNS sudah ditentukan," terang Kosmas.
Di lain sisi, Kosmas melanjutkan, jumlah SK sebelumnya ada 1.446 orang. Namun, tiga di antaranya tidak memenuhi syarat karena cuma mengantongi ijazah D3.
"Mereka dinyatakan gugur dan tidak ada kebijakan lagi, kecuali mereka itu D4 atau S1," tambah Kosmas.
Kosmas menambahkan, proses administrasi, untuk memenuhi tanggal gajian, itu biasanya tepat waktu yang dimulai setiap tanggal 1-5 setiap bulannya.
Kecuali ada syarat yang belum lengkap seperti administrasi.
"Tidak ada istilah penundaan gaji dengan alasan karena pilih kasih. Semuanya kami laksanakan atas dasar kepentingan bersama," tambahnya.