Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rote Ndao Dijebloskan dalam Tahanan
digtara.com - OT, warga Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, NTT dijebloskan dalam tahanan di Polres Rote Ndao.
Baca Juga:
OT merupakan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur.
Penahanan OT dilakukan setelah melalui penyilidikan dan gelar perkara bersama Sat Reskrim Polres Rote Ndao.
OT menjalani penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 7 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024.
Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo yang dikonfirmasi Selasa (9/7/2024) menyebutkan kalau OT mencabuli anak tetangganya di Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah.
"OT cara membuka celana korban dan meraba alat vital korban kemudian memasukan jarinya ke kemaluan korban," ujarnya.
M, bocah berusia enam tahun yang tinggal di Kelurahan Onatali, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban.
Didampingi PPA Kecamatan Rote Tengah, korban dan orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Rote Tengah dengan laporan polisi nomor LP/B/14/V/2024/Polsek Rote Tengah/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 27 Mei 2024.
Tersangka OT dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) subs pasal 82 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terhitung Minggu, 7 Juli 2024, tersangka OT telah ditahan dengan surat penahanan nomor SP-Han/01/VII/Res.1.24/2024/Sek Rote Tengah tanggal 7 Juli 2024 selama 20 hari kedepan di rutan Polres Rote Ndao.
"Kami berusaha maksimal untuk segera menuntaskan kasus ini dan dilimpahkan ke JPU," tandasnya.