Terlilit Utang Koperasi, Tukang Ojek di Kabupaten TTS Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat Surat
digtara.com - FA (45), tukang ojek yang juga warga Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT ditemukan tewas dengan posisi gantung diri pada Selasa (9/7/2024) siang.
Baca Juga:
Korban gantung diri menggunakan tali nilon warna biru yang di hubungkan pada lata kayu menggunakan simpul mati.
Korban ditemukan di kamar depan luar rumah milik kakak perempuan korban di RT p04/RW 002, Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.
Kakak kandung korban, Marviana A (55) menyebutkan kalau ia dan korban sempat makan siang bersama.
Usai makan siang, korban memberitahukan kepada Marviana kalau korban mengantuk dan ingin tidur. Korban pun pamit untuk beristirahat di kamar depan.
Korban masih mengambil handphone dan kembali ke kamar depan untuk tidur. Sementara Marviana melanjutkan pekerjaannya untuk beres- beres rumah.
Sore hari, sekitar pukul 17.30 Wita, Marviana ke kamar depan berniat untuk membangunkan korban.
Kebetulan pintu kamar tidak ditutup korban sehingga Marviana langsung membuka pintu namun korban tidak ada di atas tempat tidur.
Marviana kaget karena melihat ke arah kanan tepatnya dekat lemari, korban sudah tergantung dengan tali nilon warna biru.
Marviana langsung memanggil suaminya, Yaved Nati yang sementara berada di kandang babi.
Yaved langsung memberitahukan kepada kepala Desa Taitftop, Oktovianus Su Banu dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas medis dari Puskesmas Kapan melakukan visum jenazah oleh dr. Beby P. Tanesia, dr. Elaine Sianturi, Livia Tanesib dan Yohan Marso.
Dari visum, ditemukan luka jerat melingkar pada leher yang berbentuk huruf V.
Pada bagian dahi korban terdapat luka dan kemungkinan meninggal akibat gantung diri.
Tim identifikasi Polres TTS turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP di Desa Taiftob, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten TTS.
Olah TKP dilakukan di kamar depan. Saat olah TKP, polisi menemukan satu buah amplop warna putih bertulisan pesan-pesan.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti. Usai visum, jenazah korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa yang dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024) mengakui kalau korban diduga kuat meninggal akibat bunuh diri dengan cara gantung diri.
Korban duduga menaiki jendela dan lemari kemudian mengikat tali pada leher dan melompat lalu tali tersebut menjerat leher korban hingga aliran pernafasan korban tersumbat.
Pada dahi korban ditemukan luka lecet dan berdarah karena terkena benturan dari besi.
"Korban meninggal murni gantung diri sesuai dengan ciri-ciri fisik orang gantung diri," ujarnya.
Sebelum korban bunuh diri dengan cara gantung diri, korban sempat menulis tiga buah surat kemudian disimpan dalam amplop warna putih.
Surat tersebut ditujukan kepada keluarga dan anaknya.
"Surat tersebut berisi pesan terakhir korban serta wasiat kepada keluarga dan anak-anaknya untuk melunasi hutang-piutang yang korban miliki di berbagai koperasi dan bank," tambah Kapolres.
Korban diduga kuat gantung diri akibat lilitan hutang di koperasi dan atau bank serta permasalahan ekonomi di dalam keluarga.
Keluarga juga menginformasikan kalau sebelum korban meninggal dunia, korban sempat mengalami gangguan psikis/kejiwaan.
Korban pun sempat mendapat perawatan dan pengobatan dua kali di RSJ Naimata Kupang pada tahun 2023 dan pada tanggal 14 Februari 2024.
Keluarga menerima kematian korban dan menolak melanjutkan kejadian tersebut ke proses hukum.
"Keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi dan bedah mayat serta bersedia memakamkan jenazah secara kekeluargaan," tandas Kapolres.