Minggu, 08 September 2024

Satu Tersangka Masih DPO, Berkas 12 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur Segera Dilimpahkan

Imanuel Lodja - Kamis, 11 Juli 2024 10:15 WIB
Satu Tersangka Masih DPO, Berkas 12 Tersangka Kasus Pemerkosaan di Flores Timur Segera Dilimpahkan
net
Ilustrasi.

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Flores Timur menetapkan Yonas masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:

Yonas menjadi satu dari 13 tersangka pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur.

Penetapan Yonas sebagai DPO dilakukan setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan kabur pasca kejadian.

"Untuk Yonas yang belum menyerahkan diri dan belum ditangkap, kita naikkan status menjadi DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lazarus Marthin Ahab La'a, Kamis (11/7/2024).

Sementara itu untuk belasan tersangka yang sudah diamankan sudah dalam tahap penyidikan dan pemberkasan.

"Sudah dalam pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kasat.

12 tersangka ini masih berstatus tahanan dan masih diamankan dalam sel Polres Flores Timur.

Polisi mengamankan 12 dari 13 orang pria pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur.

"12 orang sudah kita amankan dan satu orang masih buron," ujar Kasat Reskrim Polres Flores Timur belum lama ini.

Belasan pelaku yang sudah ditahan polisi yakni Patrick, Lopes, JOM alias Julian, Carlo, Viden, LDW alias Vian, YKT alias Yosin, KKHK alias Kavara, SANM alias Angga serta MAT alias Edo.

para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 64 dan pasal 55 KUHP, terhadap 3 orang pelaku yang melakukan perbuatan berlanjut di tempat dan waktu kejadian yang berbeda.

Polisi juga menjerat dengan pasal pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku Edo yang masih dibawah umur.

Selanjutnya pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 KUHP terhadap beberapa pelaku lain yang melakukan persetubuhan terhadap korban secara bersama-sama atau bergantian.

Kemudian pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 UU nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, terhadap 1 orang pelaku (Kavara) yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Korban digilir secara paksa. Ia juga dipaksa mengonsumsi miras kurang lebih 4 gelas.

Korban juga dipukul dan dipaksa melayani nafsu bejat belasan pemuda secara bergilir di beberapa tempat sejak Senin hingga Rabu pagi.

"Saya dipaksa minum arak (miras lokal berkadar tinggi) sekitar 4 gelas, juga dipukul hingga pusing. Saya dipaksa memenuhi keinginan mereka di beberapa tempat, di rumah, di gubuk kebun dan terakhir di ruangan SDK," ucap korban.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi DPO Mantan Bupati Batu Bara Zahir Serahkan Diri

Jadi DPO Mantan Bupati Batu Bara Zahir Serahkan Diri

Tersangka Sempat DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi-Kupang P21 dan Dilimpahkan ke JPU

Tersangka Sempat DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi-Kupang P21 dan Dilimpahkan ke JPU

Enam Berkas Perkara 12 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Flores Timur Diserahkan ke JPU

Enam Berkas Perkara 12 Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Flores Timur Diserahkan ke JPU

Usai Dicabuli, Foto Telanjang Siswi Sekolah Dasar di Flores Timur Disebarkan Pelaku

Usai Dicabuli, Foto Telanjang Siswi Sekolah Dasar di Flores Timur Disebarkan Pelaku

Pelajar Sekolah Dasar di Nagekeo Diperkosa Pelajar SMA

Pelajar Sekolah Dasar di Nagekeo Diperkosa Pelajar SMA

Diimingi Uang, Siswi SMA di Nagekeo-NTT Diperkosa Lansia

Diimingi Uang, Siswi SMA di Nagekeo-NTT Diperkosa Lansia

Komentar
Berita Terbaru